Tuntutan Terhadap Nadiem Dinilai Tepat, Pengamat Sebut Ada Skema Understated Equity

Jum'at, 22 Mei 2026 - 09:09 WIB
loading...
Tuntutan Terhadap Nadiem...
Langkah JPU dinilai sudah sangat tepat dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sangat tepat dalam menyusun tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Menurut Pengamat Kejaksaan Fajar Trio, jaksa berhasil membongkar taktik rumit yang biasa digunakan dalam dunia bisnis raksasa untuk menyembunyikan permainan uang.

“Langkah jaksa yang tegas menuntut Nadiem Anwar Makarim ini sudah sangat tepat. Kasus ini bukan sekadar masalah salah catat administrasi atau eror biasa di atas kertas, melainkan sebuah siasat permainan korporasi yang dirancang sangat rapi," ujar Fajar Trio saat dihubungi, Rabu (20/5/2026).

"Jaksa berhasil jeli melihat bahwa di balik kedok investasi asing, ada cara-cara cerdik yang melanggar aturan hukum bisnis dan ujung-ujungnya bisa membuat negara kita merugi besar," sambungnya.

Baca juga: Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP

Fajar pun menilai temuan JPU mengenai ketidaksesuaian pencatatan modal (legal capital documentation mismatch) dalam investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) merupakan bentuk niat jahat (mens rea) yang terstruktur dalam ranah pidana korporasi. Menurutnya, skema manipulasi nilai ekuitas riil ini sengaja didesain untuk mengelabui regulator, menghindari kewajiban pajak, hingga berpotensi merugikan negara melalui investasi BUMN yang terjebak pada valuasi semu.

"Fakta dan bukti yang dipaparkan JPU dalam persidangan cukup jelas adanya bentuk fraudulent corporate structuring. Yakni menyembunyikan nilai ekuitas riil (understated equity) secara berulang bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kejahatan kerah putih yang terorganisir," kata Fajar.

Pernyataan Fajar tersebut menanggapi langkah JPU dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Di hadapan majelis hakim, JPU membeberkan adanya jurang pemisah yang sangat signifikan antara dana segar yang ditransfer oleh Google Asia Pasifik Pte. Ltd. dengan nilai investasi yang secara resmi dicatatkan dalam akta notaris perusahaan.

Lihat video: DIBALIK TUNTUTAN 18 TAHUN! Jaksa Sebut Nadiem Berbelit-belit Selama


Secara yuridis, kejaksaan mengkategorikan manipulasi ini ke dalam skema Capital Injection Misrepresentation and Beneficial Ownership Concealment through Understated Legal Capital.

Modus ini merupakan bentuk penyimpangan pelaporan nilai penyertaan modal demi menyembunyikan identitas investor utama atau beneficial owner, serta menghindari kewajiban keterbukaan informasi (disclosure) dan perpajakan.

Fajar pun sepakat dengan analisis kejaksaan tersebut. Ia menambahkan bahwa dampak dari rekayasa keuangan ini sangat fatal bagi ekosistem pasar modal dan keuangan negara. “Ketika nilai modal dicatat jauh lebih kecil, otomatis besaran kewajiban PPh final atas modal ikut termanipulasi. Ini jelas merugikan pendapatan negara dari sektor fiskal," urai Fajar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Sidang Banding Nadiem...
Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved