Tes Covid-19 Sebelum Bepergian: Antara Kesehatan, Ribet, dan Biaya yang Mahal
Selasa, 09 Juni 2020 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu syarat untuk bepergian adalah menunjukan surat tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test. PCR berlaku selama tujuh hari dan Rapid hanya berlaku tiga hari. "Menunjukkan surat bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid," bunyi salah satu syarat dalam SE tersebut.
Maka, setiap perjalanan ke luar kota, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tiket atau ongkos transportasi publik. Semua moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, mewajibkan calon penumpang menyertakan surat bebas Covid-19. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II.
Karena beberapa syarat itu, dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air Grup sempat menghentikan penerbangan itu. Pada 2 Juni lalu, Lion Air kembali menghentikan penerbangan per 5 Juni 2020.
"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara. Hal itu disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19," ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantono.
Lion Air Group menyatakan akan terbang kembali pada 10 Juni ini. Setelah terjadi pelonggaran transportasi umum, yang perlu disiapkan masyarakat kelengkapan persyaratan. Hal itu yang dilakukan Dwi Suparti.
Maka, setiap perjalanan ke luar kota, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan di luar tiket atau ongkos transportasi publik. Semua moda transportasi umum, baik darat, laut, maupun udara, mewajibkan calon penumpang menyertakan surat bebas Covid-19. Hal itu untuk mencegah penularan virus Sars Cov-II.
Karena beberapa syarat itu, dua maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia dan Lion Air Grup sempat menghentikan penerbangan itu. Pada 2 Juni lalu, Lion Air kembali menghentikan penerbangan per 5 Juni 2020.
"Banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara. Hal itu disebabkan kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Covid-19," ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantono.
Lion Air Group menyatakan akan terbang kembali pada 10 Juni ini. Setelah terjadi pelonggaran transportasi umum, yang perlu disiapkan masyarakat kelengkapan persyaratan. Hal itu yang dilakukan Dwi Suparti.
Lihat Juga :