Omicron dan Kesiapan Karantina
loading...
A
A
A
Kementerian Kesehatan memperkirakan, akan terjadi arus balik WNI yang saat ini sudah ada di luar negeri maupun yang akan bepergian ke luar negeri dalam sepekan ke depan. Adapun puncaknya, diperkirakan terjadi pada pekan pertama dan kedua Januari seiring berakhirnya liburan Natal dan Tahun Baru.
Tanpa menunggu tahun baru, sebenarnya kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia lumayan tinggi. Setidaknya ini terlihat dari data yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19, yang menyebutkan bahwa setiap harinya ada 3.000 orang pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut bisa dibayangkan bagaimana besarnya risiko dan potensi penularan yang kemungkinan bisa terjadi. Untuk itu, kewajiban karantina tidak boleh diabaikan.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harmadi mengakui, karantina menjadi tantangan tersendiri pada kondisi saat ini. Ini karena bagi WNI yang pernah singgah di negara yang terkonfirmasi kasus Omicron wajib karantina selama 14 hari. Sedangkan di luar itu wajib karantina 10 hari.
Menurut Sonny, panjangnya masa karantina membutuhkan fasilitas yang lebih banyak karena perputaran keluar masuk dipastikan lebih lama. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan tambahan lokasi karantina sehingga bisa menampung pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia.
Sonny menambahkan, saat ini kapasitas karantina memang masih memadai. Namun untuk mengantisipasi kedatangan yang besar maka harus ada tempat karantina tambahan. Sebagai gambaran, apabila setiap hari ada 3.000 WNI yang datang, maka dalam sepekan ada 21.000 orang yang harus dikarantina.
Tanpa menunggu tahun baru, sebenarnya kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia lumayan tinggi. Setidaknya ini terlihat dari data yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19, yang menyebutkan bahwa setiap harinya ada 3.000 orang pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut bisa dibayangkan bagaimana besarnya risiko dan potensi penularan yang kemungkinan bisa terjadi. Untuk itu, kewajiban karantina tidak boleh diabaikan.
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harmadi mengakui, karantina menjadi tantangan tersendiri pada kondisi saat ini. Ini karena bagi WNI yang pernah singgah di negara yang terkonfirmasi kasus Omicron wajib karantina selama 14 hari. Sedangkan di luar itu wajib karantina 10 hari.
Menurut Sonny, panjangnya masa karantina membutuhkan fasilitas yang lebih banyak karena perputaran keluar masuk dipastikan lebih lama. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah menyiapkan tambahan lokasi karantina sehingga bisa menampung pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia.
Sonny menambahkan, saat ini kapasitas karantina memang masih memadai. Namun untuk mengantisipasi kedatangan yang besar maka harus ada tempat karantina tambahan. Sebagai gambaran, apabila setiap hari ada 3.000 WNI yang datang, maka dalam sepekan ada 21.000 orang yang harus dikarantina.
(ynt)