Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut

Senin, 20 Desember 2021 - 21:54 WIB
loading...
A A A
Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?

Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirobah dengan UU 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.

Sekarang mari kita uji RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Apakah RPP tersebut memenuhi persyaratan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”

Materi pasal yang memuat perintah Undang-undang untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.

Coba perhatikan pada kolom mengingat tertulis; Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan kelautan di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penyinergian, pengintegrasian, dan pemaduan fungsi dari beberapa Kementerian/Lembaga serta untuk menjalankan Pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal 62 huruf a, huruf c dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

Pasal 13 ayat 2 Huruf c UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut”
Pasal 62 UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan selengkapnya berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
a. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
d. Menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
e. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
f. Memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional

Pasal 63 ayat 1 huruf c UU 32/2014 ttg Kelautan selengkapnya berbunyi :
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, Badan Keamanan Laut berwenang:
a. melakukan pengejaran seketika;
b. memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Baca juga: Panglima TNI-Menko Polhukam Bahas Papua dan Kasus HAM Berat

Integrasi Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan

Dari ketiga pasal di atas yang dijadikan dasar Kemenko Polhukam, tidak ada satu pun yang memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.Artinya, RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tidak sesuai dengan UU sebagaimana mestinya karena menyimpang dari yaitu UU No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Sebagai contoh, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) telah membuat RPP tentang Penjagaan Laut dan Pantai. RPP ini dibuat atas perintah dari Pasal 281 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Muatan materi dari Pasal 281 UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran selengkapnya berbunyi : “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang dibuat oleh Kemenkopolhukam bersama-sama Bakamla, bertentangan dengan perintah UUD 45 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mengingat Peraturan Pemerintah itu ditetapkan oleh Presiden, sehingga dapat dikatakan bahwa Presiden menetapkan Peraturan Peraturan Pemerintah yang tidak menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Ini artinya bertentangan dengan perintah UUD 45, sehingga sangat berpotensi bergeser kearah Politik. Dikhawatirkan hal ini dapat dikatakan bahwa Presiden telah melanggar UUD 45. Bila hal ini terjadi, diperkirakan dapat mengakibatkan kegaduhan Politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Gus Lilur: Rekonsiliasi...
Gus Lilur: Rekonsiliasi Nasional Harus Diawali Kebenaran dan Penegakan Hukum
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved