Belajar dari Panasnya Pilpres 2019, PAN Ingin Presidential Threshold Dihapus
Selasa, 09 Juni 2020 - 09:35 WIB
loading...
A
A
A
"Rakyat punya hak untuk memilih mana calon terbaik, tidak perlu direkayasa kita harus seleksi dulu melalui ambang batas. Kalau parpol yang baru pertama kali itu tidak punya hak (mengusung calon presiden) saya kira itu cara pandang dalam demokrasi yang tidak pas," terangnya.
Guspardi menambahkan, kontestasi Pilpres 2019 seharusnya menjadi pembelajaran berharga bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat Indonesia terkotak menjadi dua kubu yang saling behadapan. Pada masa kampanye Pilpres 2019, masih terngiang betapa sengitnya suasana politik saat. Setiap kelompok masyarakat yang memiliki preferensi maupun berafiliasi dengan paslon menganggap bahwa paslon yang mereka dukung adalah paslon yang paling baik dan seharusnya dijadikan acuan publik. Kedua kubu paslon pun saling berhadapan membela paslon masing-masing.
"Akibatnya terjadi berbagai persekusi, timbulnya fitnah, merajalelanya hoaks, dan lain-lain. Lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan pasangan lawan atau kubu sebelah. Sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat," urainya. (Baca juga: Perusahaan Diminta Laporkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja ).
Karena itu, Guspardi menegaskan bahwa pilpres seharusnya menjadi arena kontestasi politik yang fungsinya bukan hanya untuk mencari siapa menang siapa kalah. Lebih dari itu, pemilu adalah sarana untuk melihat potensi dan kemungkinan munculnya calon-calon pemimpin bangsa alternatif. Maka, sebetulnya semakin banyak calon akan semakin baik. Tanpa ketentuan presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat.
"Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa," pungkasnya.
Guspardi menambahkan, kontestasi Pilpres 2019 seharusnya menjadi pembelajaran berharga bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat Indonesia terkotak menjadi dua kubu yang saling behadapan. Pada masa kampanye Pilpres 2019, masih terngiang betapa sengitnya suasana politik saat. Setiap kelompok masyarakat yang memiliki preferensi maupun berafiliasi dengan paslon menganggap bahwa paslon yang mereka dukung adalah paslon yang paling baik dan seharusnya dijadikan acuan publik. Kedua kubu paslon pun saling berhadapan membela paslon masing-masing.
"Akibatnya terjadi berbagai persekusi, timbulnya fitnah, merajalelanya hoaks, dan lain-lain. Lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan pasangan lawan atau kubu sebelah. Sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan di tengah-tengah masyarakat," urainya. (Baca juga: Perusahaan Diminta Laporkan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja ).
Karena itu, Guspardi menegaskan bahwa pilpres seharusnya menjadi arena kontestasi politik yang fungsinya bukan hanya untuk mencari siapa menang siapa kalah. Lebih dari itu, pemilu adalah sarana untuk melihat potensi dan kemungkinan munculnya calon-calon pemimpin bangsa alternatif. Maka, sebetulnya semakin banyak calon akan semakin baik. Tanpa ketentuan presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat.
"Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :