Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Pengamat: Tinggal Bertarung di MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (GN) soal aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa berpengaruh terhadap pertarungan di Pilpres 2024 jika dikabulkan nantinya. Sebab, banyak calon alternatif bermunculan di Pilpres 2024 jika presidential threshold 0%.
"Di negara hukum dan yang menganut sistem demokrasi, soal perjuangan politik dan hukum untuk menghilangkan PT jadi nol persen itu hal yang biasa," kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (18/12/2021).
Karena, dia melihat banyak tokoh yang tidak terakomodasi menjadi capres dan cawapres. "Itu perjuangan biasa, namun akan berdampak pada pertarungan di Pilpres 2024 nanti. Jika MK mengabulkan, maka akan banyak calon-calon alternatif yang bermunculan," ujar Ujang.
Namun, Ujang memprediksi MK akan memutuskan menolak gugatan yang menginginkan presidential threshold 0%. "Biarkan para penggugat yang salah satunya GN menggunakan hak konstitusionalnya. Tinggal bertarung di MK saja," imbuhnya.
Ujang juga mengingatkan bahwa hakim MK juga seorang manusia. "Maka, keputusannya bisa subjektif," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
"Di negara hukum dan yang menganut sistem demokrasi, soal perjuangan politik dan hukum untuk menghilangkan PT jadi nol persen itu hal yang biasa," kata Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Sabtu (18/12/2021).
Karena, dia melihat banyak tokoh yang tidak terakomodasi menjadi capres dan cawapres. "Itu perjuangan biasa, namun akan berdampak pada pertarungan di Pilpres 2024 nanti. Jika MK mengabulkan, maka akan banyak calon-calon alternatif yang bermunculan," ujar Ujang.
Namun, Ujang memprediksi MK akan memutuskan menolak gugatan yang menginginkan presidential threshold 0%. "Biarkan para penggugat yang salah satunya GN menggunakan hak konstitusionalnya. Tinggal bertarung di MK saja," imbuhnya.
Ujang juga mengingatkan bahwa hakim MK juga seorang manusia. "Maka, keputusannya bisa subjektif," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
(rca)