Tantangan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Selasa, 09 Juni 2020 - 07:36 WIB
loading...
A
A
A
UU Pilkada dan Kondisi Pandemi Covid-19
Perppu Nomor 2/2020 memang sudah lahir sebagai perubahan atas Undang-Undang Pilkada sebelumnya. Namun, karena sifatnya perubahan atas undang-undang, maka beberapa klausul dalam Undang-Undang Pilkada berlaku kecuali ada pasal yang berubah diatur dalam Perppu Nomor 2/2020. Beberapa di antaranya terkait ketentuan penyelenggaraan tahapan yang diatur dan masih berlaku tertera dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 20, yakni verifikasi dukungan calon perseorangan yang menjadi tugas PPS adalah kegiatan penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih. Lebih lanjut disampaikan bahwa rekapitulasi dukungan calon perseorangan adalah dengan melakukan pembuatan rincian atas nama-nama pendukung calon perseorangan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani ketua dan anggota PPS serta diketahui kepala kelurahan/kepala desa atau sebutan lainnya.
Karena klausul ini tidak mengalami perubahan, pelaksanaan teknisnya di lapangan harus berjalan sesuai dengan bunyi undang-undangnya. Sesuai dengan bunyi klausul di atas, pengelolaan manajerial tahapan yang dilakukan tentu memerlukan banyak interaksi antara penyelenggara, pemilih, dan pemangku kepentingan lain. Pasal 48 Undang-Undang Pilkada bahkan menyebutkan secara teknis penyelenggaraannya dilakukan dengan metode sensus, yakni dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Apabila pendukung calon yang tidak bisa ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon tersebut di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak bisa menemui pendukung tersebut.
Hal ini menjadi perhatian melekat karena pelaksanan kegiatan itu seyogianya dimulai 24 Juni 2020 harus dilakukan dengan tatap muka (face to face) antara penyelenggara dengan pemilih dan pemangku kepentingan lain. Di sisi lain, dalam klausul kesimpulan rapat dengar pendapat disebutkan salah satu persyaratan yang harus dilakukan adalah harus sesuai dengan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini tentu akan mengalami beberapa kendala, baik secara yuridis, teknis, maupun penganggaran dalam hal pelaksanaan di lapangan.
Ketersediaan regulasi turunan sebagai pedoman teknis yang harus tersedia sesuai protokol Covid-19 untuk setiap tahapan, yaitu pengadaan ketersediaan perlengkapan yang sesuai dan juga terdapat siklus hulu hilir pengadaan sampai distribusinya, kepastian penganggaran, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang memadai kepada petugas dan masyarakat.
Terkait dengan ketentuan ketersediaan regulasi turunan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, maka disebutkan bahwa prosedur penyusunan dan penetapannya memerlukan alur waktu yang tidak sebentar karena harus dilakukan uji publik terlebih dahulu. Selanjutnya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat melalui proses pengundangan di Kemenkumham. Prosedur ini memerlukan waktu yang tidak singkat.
Perppu Nomor 2/2020 memang sudah lahir sebagai perubahan atas Undang-Undang Pilkada sebelumnya. Namun, karena sifatnya perubahan atas undang-undang, maka beberapa klausul dalam Undang-Undang Pilkada berlaku kecuali ada pasal yang berubah diatur dalam Perppu Nomor 2/2020. Beberapa di antaranya terkait ketentuan penyelenggaraan tahapan yang diatur dan masih berlaku tertera dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 20, yakni verifikasi dukungan calon perseorangan yang menjadi tugas PPS adalah kegiatan penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih. Lebih lanjut disampaikan bahwa rekapitulasi dukungan calon perseorangan adalah dengan melakukan pembuatan rincian atas nama-nama pendukung calon perseorangan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani ketua dan anggota PPS serta diketahui kepala kelurahan/kepala desa atau sebutan lainnya.
Karena klausul ini tidak mengalami perubahan, pelaksanaan teknisnya di lapangan harus berjalan sesuai dengan bunyi undang-undangnya. Sesuai dengan bunyi klausul di atas, pengelolaan manajerial tahapan yang dilakukan tentu memerlukan banyak interaksi antara penyelenggara, pemilih, dan pemangku kepentingan lain. Pasal 48 Undang-Undang Pilkada bahkan menyebutkan secara teknis penyelenggaraannya dilakukan dengan metode sensus, yakni dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Apabila pendukung calon yang tidak bisa ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon tersebut di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak bisa menemui pendukung tersebut.
Hal ini menjadi perhatian melekat karena pelaksanan kegiatan itu seyogianya dimulai 24 Juni 2020 harus dilakukan dengan tatap muka (face to face) antara penyelenggara dengan pemilih dan pemangku kepentingan lain. Di sisi lain, dalam klausul kesimpulan rapat dengar pendapat disebutkan salah satu persyaratan yang harus dilakukan adalah harus sesuai dengan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini tentu akan mengalami beberapa kendala, baik secara yuridis, teknis, maupun penganggaran dalam hal pelaksanaan di lapangan.
Ketersediaan regulasi turunan sebagai pedoman teknis yang harus tersedia sesuai protokol Covid-19 untuk setiap tahapan, yaitu pengadaan ketersediaan perlengkapan yang sesuai dan juga terdapat siklus hulu hilir pengadaan sampai distribusinya, kepastian penganggaran, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang memadai kepada petugas dan masyarakat.
Terkait dengan ketentuan ketersediaan regulasi turunan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, maka disebutkan bahwa prosedur penyusunan dan penetapannya memerlukan alur waktu yang tidak sebentar karena harus dilakukan uji publik terlebih dahulu. Selanjutnya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat melalui proses pengundangan di Kemenkumham. Prosedur ini memerlukan waktu yang tidak singkat.
Lihat Juga :