Tantangan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 09 Juni 2020 - 07:36 WIB
loading...
A A A
UU Pilkada dan Kondisi Pandemi Covid-19
Perppu Nomor 2/2020 memang sudah lahir sebagai perubahan atas Undang-Undang Pilkada sebelumnya. Namun, karena sifatnya perubahan atas undang-undang, maka beberapa klausul dalam Undang-Undang Pilkada berlaku kecuali ada pasal yang berubah diatur dalam Perppu Nomor 2/2020. Beberapa di antaranya terkait ketentuan penyelenggaraan tahapan yang diatur dan masih berlaku tertera dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 20, yakni verifikasi dukungan calon perseorangan yang menjadi tugas PPS adalah kegiatan penelitian mengenai keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak pilih. Lebih lanjut disampaikan bahwa rekapitulasi dukungan calon perseorangan adalah dengan melakukan pembuatan rincian atas nama-nama pendukung calon perseorangan berdasarkan hasil verifikasi yang ditandatangani ketua dan anggota PPS serta diketahui kepala kelurahan/kepala desa atau sebutan lainnya.

Karena klausul ini tidak mengalami perubahan, pelaksanaan teknisnya di lapangan harus berjalan sesuai dengan bunyi undang-undangnya. Sesuai dengan bunyi klausul di atas, pengelolaan manajerial tahapan yang dilakukan tentu memerlukan banyak interaksi antara penyelenggara, pemilih, dan pemangku kepentingan lain. Pasal 48 Undang-Undang Pilkada bahkan menyebutkan secara teknis penyelenggaraannya dilakukan dengan metode sensus, yakni dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Apabila pendukung calon yang tidak bisa ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon tersebut di kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak bisa menemui pendukung tersebut.

Hal ini menjadi perhatian melekat karena pelaksanan kegiatan itu seyogianya dimulai 24 Juni 2020 harus dilakukan dengan tatap muka (face to face) antara penyelenggara dengan pemilih dan pemangku kepentingan lain. Di sisi lain, dalam klausul kesimpulan rapat dengar pendapat disebutkan salah satu persyaratan yang harus dilakukan adalah harus sesuai dengan protokol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini tentu akan mengalami beberapa kendala, baik secara yuridis, teknis, maupun penganggaran dalam hal pelaksanaan di lapangan.

Ketersediaan regulasi turunan sebagai pedoman teknis yang harus tersedia sesuai protokol Covid-19 untuk setiap tahapan, yaitu pengadaan ketersediaan perlengkapan yang sesuai dan juga terdapat siklus hulu hilir pengadaan sampai distribusinya, kepastian penganggaran, serta sosialisasi dan bimbingan teknis yang memadai kepada petugas dan masyarakat.

Terkait dengan ketentuan ketersediaan regulasi turunan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, maka disebutkan bahwa prosedur penyusunan dan penetapannya memerlukan alur waktu yang tidak sebentar karena harus dilakukan uji publik terlebih dahulu. Selanjutnya berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat melalui proses pengundangan di Kemenkumham. Prosedur ini memerlukan waktu yang tidak singkat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Pertamina Pangkas 31...
Pertamina Pangkas 31 Anak Usaha Sepanjang Semester I 2026
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Inggris vs Meksiko Terancam...
Inggris vs Meksiko Terancam Ditunda akibat Badai Petir
Berita Terkini
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved