Tantangan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19
Selasa, 09 Juni 2020 - 07:36 WIB
loading...
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos. Foto/KORAN SINDO
A
A
A
Betty Epsilon Idroos
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
PASCAKELUARNYA kesepakatan bersama antara KPU, DPR RI, dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR pada 27 Mei 2020 lalu, ada beberapa klausul yang tertuang dalam kesimpulannya. Klausul sebagaimana dimaksud antara lain bahwa berdasarkan penjelasan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran dan usulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka ketiga pihak, yakni KPU RI, Komisi II DPR RI bersama Mendagri menyetujui bahwa hari pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2/2020.
Pada klausul berikutnya disebutkan pula bahwa pada intinya pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa KPU dan Bawaslu diminta mengajukan usulan tambahan anggaran penyelenggaraannya secara lebih rinci untuk kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat itu juga disetujui perubahan atas peraturan KPU terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang menyebutkan bahwa tahapan awal akan dimulai 15 Juni 2020. Karena itu, berdasarkan kesepakatan tersebut jelaslah perbincangan tarik ulur hari dan tanggal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selesai, dengan kesepakatan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Tahapan yang paling dahulu terselenggara setelah kesepakatan dalam RDP itu adalah tahapan dimulainya masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan karena penundaan tahapan sebelum terjadi pandemi yang meluas, yakni dimulai pada 15 Juni 2020, pembentukan PPDP sejak 19 Juni 2020, dan verifikasi faktual selama 14 hari sejak diterimanya dokumen dukungan bakal calon perseorangan oleh PPS sejak 24 Juni 2020. Setidaknya melalui pengamatan penulis, itulah tiga tahapan terdekat yang akan dilakukan penyelenggara pemilu untuk pilkada tahun ini. Dengan begitu, perlu disadari bahwa walaupun hari H pencoblosannya masih 9 Desember, namun dalam hal persiapan hari yang bersejarah tersebut, penyelenggaraannya sudah akan terlaksana dalam waktu beberapa hari saja setelah rapat dengar pendapat.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
PASCAKELUARNYA kesepakatan bersama antara KPU, DPR RI, dan pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR pada 27 Mei 2020 lalu, ada beberapa klausul yang tertuang dalam kesimpulannya. Klausul sebagaimana dimaksud antara lain bahwa berdasarkan penjelasan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran dan usulan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, maka ketiga pihak, yakni KPU RI, Komisi II DPR RI bersama Mendagri menyetujui bahwa hari pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2/2020.
Pada klausul berikutnya disebutkan pula bahwa pada intinya pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa KPU dan Bawaslu diminta mengajukan usulan tambahan anggaran penyelenggaraannya secara lebih rinci untuk kemudian dibahas bersama antara pemerintah dan DPR RI.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat itu juga disetujui perubahan atas peraturan KPU terkait dengan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada yang menyebutkan bahwa tahapan awal akan dimulai 15 Juni 2020. Karena itu, berdasarkan kesepakatan tersebut jelaslah perbincangan tarik ulur hari dan tanggal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selesai, dengan kesepakatan penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS diselenggarakan pada 9 Desember 2020.
Tahapan yang paling dahulu terselenggara setelah kesepakatan dalam RDP itu adalah tahapan dimulainya masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan karena penundaan tahapan sebelum terjadi pandemi yang meluas, yakni dimulai pada 15 Juni 2020, pembentukan PPDP sejak 19 Juni 2020, dan verifikasi faktual selama 14 hari sejak diterimanya dokumen dukungan bakal calon perseorangan oleh PPS sejak 24 Juni 2020. Setidaknya melalui pengamatan penulis, itulah tiga tahapan terdekat yang akan dilakukan penyelenggara pemilu untuk pilkada tahun ini. Dengan begitu, perlu disadari bahwa walaupun hari H pencoblosannya masih 9 Desember, namun dalam hal persiapan hari yang bersejarah tersebut, penyelenggaraannya sudah akan terlaksana dalam waktu beberapa hari saja setelah rapat dengar pendapat.