Tutup Masa Sidang II, DPR Sahkan 6 UU Bersama Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menutup masa sidang II tahun 2021-2022 dalam Rapat Paripurna Kamis (16/12) siang ini. DPR akan mulai memasuki masa reses mulai Jumat (17/12) besok dan akan kembali memasuki masa sidang pada 10 Januari 2022.
Sebelum menyampaikan pidato penutupan masa sidang DPR, Rapat Paripurna melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang mendapatkan persetujuan dari anggota DPR yang hadir secara hybrid di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Puan menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Ditambahkannya, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. RUU Jalan menggenapi capaian RUU yang telah dibahas dan disahkan bersama pemerintah, yakni 6 UU.
"Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang," kata politikus PDIP ini.
Adapun 6 undang-undang yang telah disahkan itu adalah:
1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram
Sebelum menyampaikan pidato penutupan masa sidang DPR, Rapat Paripurna melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang mendapatkan persetujuan dari anggota DPR yang hadir secara hybrid di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Puan menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Ditambahkannya, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. RUU Jalan menggenapi capaian RUU yang telah dibahas dan disahkan bersama pemerintah, yakni 6 UU.
"Pada Masa Persidangan II ini DPR telah menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang," kata politikus PDIP ini.
Adapun 6 undang-undang yang telah disahkan itu adalah:
1. UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
2. UU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
3. UU tentang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata saha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram