Tutup Masa Sidang II, DPR Sahkan 6 UU Bersama Pemerintah
Kamis, 16 Desember 2021 - 17:28 WIB
loading...
Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menutup masa sidang II tahun 2021-2022 dalam Rapat Paripurna Kamis (16/12) siang ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani resmi menutup masa sidang II tahun 2021-2022 dalam Rapat Paripurna Kamis (16/12) siang ini. DPR akan mulai memasuki masa reses mulai Jumat (17/12) besok dan akan kembali memasuki masa sidang pada 10 Januari 2022.
Sebelum menyampaikan pidato penutupan masa sidang DPR, Rapat Paripurna melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Baca juga: Penipuan Investasi Alkes, DPR Usul Bareskrim Kolaborasi dengan OJK
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang mendapatkan persetujuan dari anggota DPR yang hadir secara hybrid di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Puan menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Ditambahkannya, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. RUU Jalan menggenapi capaian RUU yang telah dibahas dan disahkan bersama pemerintah, yakni 6 UU.
Sebelum menyampaikan pidato penutupan masa sidang DPR, Rapat Paripurna melakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Baca juga: Penipuan Investasi Alkes, DPR Usul Bareskrim Kolaborasi dengan OJK
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang mendapatkan persetujuan dari anggota DPR yang hadir secara hybrid di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Puan menyampaikan DPR RI telah menetapkan 40 RUU dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 dengan rincian 26 RUU diusulkan oleh DPR, 12 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.
Ditambahkannya, DPR RI juga telah menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU. RUU Jalan menggenapi capaian RUU yang telah dibahas dan disahkan bersama pemerintah, yakni 6 UU.
Lihat Juga :