YLKI: Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang
Minggu, 12 April 2020 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
Tulus mendesak agar Pemenhub Nomor 18 Tahun 2020 itu dicabut. Kalau permenhub itu diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya karena melanggar protokol kesehatan. YLKI meminta penyedia jasa transportasi daring untuk tidak mematuhi permenhub yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang menjadi kontroversi adalah
Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub tersebut. Berikut isi Pasal 11 tersebut:
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani
kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit;
"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan-tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 meneken Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang menjadi kontroversi adalah
Pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub tersebut. Berikut isi Pasal 11 tersebut:
(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:
a. kendaraan bermotor umum berupa mobil
penumpang dan mobil bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
b. kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing);
c. sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;
d. dalam hal tertentu untuk tujuan melayani
kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:
1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;
2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;
3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu
badan di atas normal atau sakit;
(dzi)
Lihat Juga :