Antisipasi Lonjakan, 2 Tempat Karantina Berkapasitas 4.000 Orang Lebih Disiapkan

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:11 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan,...
RSD Wisma Atlet dan Rusun Nagrak disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan karantina dari pelaku perjalanan dari luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Varian Omicron dipastikan telah masuk Indonesia. Para ahli mengatakan Omicron jauh lebih cepat menularkan Covid-19 dibandingkan varian Delta misalnya, yang membuat Indonesia dan dunia kewalahan pada awal hingga pertengahan 2021 lalu.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah telah menyiapkan tempat untuk pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Hal ini juga dilakukan menyusul adanya penambahan masa karantina sehingga bisa berdampak pada meningkatnya jumlah orang yang dikarantina. “Berkaitan dengan penambahan waktu karantina dari 7 menjadi 10 hari, mungkin beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah yang harus dikarantina,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Ketua Satgas Covid-19 Imbau Jangan ke Luar Negeri Kalau Tak Mendesak

Dia mengatakan lokasi karantina tersebut ada di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.

“Pemerintah sudah menyiapkan RSD Covid Wisma Atlet yang tower 7 khusus untuk karantina bagi PMI. Ditambah lagi Rusun Nagrak yang ada di Cilincing. Dua tempat ini bs menampung sekitar 4000 lebih. Sehingga mungkin beberapa hari ada penumpukkan di satu titik ini bisa segera terurai dan nanti bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Suharyanto mengingatkan agar para pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan. Khususnya skrining berlapis di pintu masuk Indonesia. Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dimana untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Omicron Arcturus Terdeteksi,...
Omicron Arcturus Terdeteksi, Vaksin dan Prokes saat Mudik Lebaran Penting
Waspada! Covid Kraken...
Waspada! Covid Kraken Sudah Masuk ke Indonesia Lewat WN Polandia
RSDC Wisma Atlet Dihentikan...
RSDC Wisma Atlet Dihentikan 31 Desember 2022, Disisakan 1 Tower untuk Antisipasi Lonjakan Covid-19
Wapres Ungkap Tren Kasus...
Wapres Ungkap Tren Kasus Covid-19 Saat Ini Menurun
Waspadai Varian Siluman...
Waspadai Varian Siluman Covid-19
Awas! Varian Omicron...
Awas! Varian Omicron XBB Tercatat Kasus Tertinggi di 3 Negara, Salah Satunya Tetangga Indonesia
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Varian Covid-19 Nimbus...
Varian Covid-19 Nimbus Menyebar di 22 Negara, Ini Gejala dan Risiko yang Harus Diwaspadai
Rekomendasi
Jorge Jesus Buka Peluang...
Jorge Jesus Buka Peluang Coret Cristiano Ronaldo dari Timnas Portugal
AS Serang Jembatan Kereta...
AS Serang Jembatan Kereta Api Strategis yang Hubungkan Iran ke China dan Rusia
Setelah Warga Palestina...
Setelah Warga Palestina Diusir, Israel Robohkan Sekolah di Dusun Tepi Barat
Berita Terkini
Polisi Dalami Temuan...
Polisi Dalami Temuan Emas Batangan hingga Uang saat Geledah Rumah di Sentul
Kardinal Orlando Quevedo...
Kardinal Orlando Quevedo Dianugerahi Harmony in Diversity Award Perdana
Terungkap, Polisi Amankan...
Terungkap, Polisi Amankan 15 Saksi saat Geledah 12 Lokasi
Beberkan Bukti Penggeledahan...
Beberkan Bukti Penggeledahan tapi Belum Tetapkan Tersangka, Polda Metro Jaya: Masih Pendalaman
Polri Belum Tetapkan...
Polri Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Infografis
Mengkonsumsi Mi Instan...
Mengkonsumsi Mi Instan Jangan Lebih 2 Kali dalam Sebulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved