Antisipasi Lonjakan, 2 Tempat Karantina Berkapasitas 4.000 Orang Lebih Disiapkan

Kamis, 16 Desember 2021 - 12:11 WIB
loading...
Antisipasi Lonjakan,...
RSD Wisma Atlet dan Rusun Nagrak disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan karantina dari pelaku perjalanan dari luar negeri. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Varian Omicron dipastikan telah masuk Indonesia. Para ahli mengatakan Omicron jauh lebih cepat menularkan Covid-19 dibandingkan varian Delta misalnya, yang membuat Indonesia dan dunia kewalahan pada awal hingga pertengahan 2021 lalu.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan pemerintah telah menyiapkan tempat untuk pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Hal ini juga dilakukan menyusul adanya penambahan masa karantina sehingga bisa berdampak pada meningkatnya jumlah orang yang dikarantina. “Berkaitan dengan penambahan waktu karantina dari 7 menjadi 10 hari, mungkin beberapa hari ini terjadi peningkatan jumlah yang harus dikarantina,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).



Dia mengatakan lokasi karantina tersebut ada di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dan Rusun Nagrak.

“Pemerintah sudah menyiapkan RSD Covid Wisma Atlet yang tower 7 khusus untuk karantina bagi PMI. Ditambah lagi Rusun Nagrak yang ada di Cilincing. Dua tempat ini bs menampung sekitar 4000 lebih. Sehingga mungkin beberapa hari ada penumpukkan di satu titik ini bisa segera terurai dan nanti bisa dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Suharyanto mengingatkan agar para pelaku perjalanan mematuhi protokol kesehatan. Khususnya skrining berlapis di pintu masuk Indonesia. Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Dimana untuk 10 Negara di Afrika dan Hongkong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 1 hari.

“Nah kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau menambah beban daripada pelaku perjalanan internasional. Ini sifatnya untuk kewaspadaan dan keamanan kita bersama selaku bangsa,” ujarnya.



Selain itu skrining yang harus dijalani pelaku perjalanan internasional adalah kewajiban swab PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian saat sampai ke Indonesia hari pertama melaksanakan entry test.

“Kemudian (tes PCR) di hari ke-13 bagi pelaku perjalanan internasional yang diberlakukan karantina 14 hari. Dan (tes PCR) hari ke-9 bagi para pelaku perjalanan internasional yg diberlakukan karantina secara terpusat selama 10 hari,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)