Omicron Masuk Indonesia, Ketua Satgas Covid-19 Imbau Jangan ke Luar Negeri Kalau Tak Mendesak
Kamis, 16 Desember 2021 - 11:59 WIB
loading...
Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kembali meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak. Hal ini menyusul masuknya varian Covid-19 Omicron di Indonesia. Foto/Tangkapan layar YouTube Ke
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kembali meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tak mendesak. Hal ini menyusul masuknya varian Covid-19 Omicron di Indonesia.
Diketahui, pemerintah menemukan salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta positif Covid varian Cmicron. "Kemudian kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Namun, jika ada keperluan terkait masalah kesehatan, dia meminta agar pelaku perjalanan internasional benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi SE Edaran baik Nomor 25 maupun 26 Tahun 2021," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Penemuan Omicron Pertama di Indonesia
Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 Tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk 10 Negara di Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 10 hari.
Diketahui, pemerintah menemukan salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta positif Covid varian Cmicron. "Kemudian kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Bapak Menteri Kesehatan. Kami imbau untuk masyarakat Indonesia sebaiknya membatasi atau tidak berpergian ke luar negeri kalau tidak mendesak,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (16/12/2021).
Namun, jika ada keperluan terkait masalah kesehatan, dia meminta agar pelaku perjalanan internasional benar-benar disiplin menjalankan protokol kesehatan. "Tapi kalau ada yang mendesak seperti masalah kesehatan, kedukaan atau mungkin dinas yang harus melaksanakan perjalanan ke luar negeri maka tetap agar mematuhi SE Edaran baik Nomor 25 maupun 26 Tahun 2021," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Penemuan Omicron Pertama di Indonesia
Suharyanto mengatakan bahwa dalam SE No.25 dan 26 Tahun 2021 telah terurai secara rinci dan jelas terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Untuk 10 Negara di Afrika dan Hong Kong diberlakukan karantina terpusat selama 14 hari. Kemudian di luar negara-negara tersebut masa karantinanya 10 hari.
Lihat Juga :