Aturan Karantina Mandiri Diperketat, yang Melanggar Akan Ditindak Tegas
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:16 WIB
loading...
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Aturan karantina mandiri bagi WNI dan WNA dari luar negeri telah diterbitkan pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru: Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, k arantina bagi pelaku perjalanan internasional di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.
Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Baca juga: Kebijakan Karantina Berubah-ubah, Kemenag Belum Tetapkan Aturan Umrah Terbaru
Baca juga: Aturan Karantina Terbaru: Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, k arantina bagi pelaku perjalanan internasional di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema.
Pertama, WNI (PMI, Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Baca juga: Kebijakan Karantina Berubah-ubah, Kemenag Belum Tetapkan Aturan Umrah Terbaru
Lihat Juga :