Kebijakan Karantina Berubah-ubah, Kemenag Belum Tetapkan Aturan Umrah Terbaru

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:57 WIB
loading...
Kebijakan Karantina...
Kemenag belum menetapkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Penyebabnya, kebijakan pemerintah soal karantina terus berubah-ubah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) belum menetapkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Penyebabnya, kebijakan pemerintah soal karantina terus berubah-ubah.

Direktur pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, pembahasan regulasi penyelenggaraan umrah, dari mulai berangkat hingga pulang, tekah dilakukan berkali-kali. Pembahasan melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, asosiasi travel, dan masyarakat.

"Dulu sudah jadi dengan karantina kepulangan 3 hari, tapi sekarang menjadi 10 hari. Kalau ditetapkan sekarang, khawatir berubah lagi," kata Arifin melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu,(15/12/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya

Perubahan kebijakan karantina itu berdampak pada biaya referensi umrah. Sebab, pada pembahasan sebelumnya, Kemenag bersama asosiasi tidak memasukkan biaya karantina dan tes PCR di dalamnya. "Kemarin sudah dibahas revisi Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR," katanya.

Ketua Panitia Umrah Perdana Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary berharap Kemenang dapat menyiapkan regulasi Umrah di masa pandemi sebelum keberangkatan 23 Desember. Sebab, dengan adanya umrah perdana ini nantinya membuka perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat umum di Indonesia.

"Keberangkatan umrah perdana yang diisi khusus penyelenggara/owner travel penting untuk dijalankan, karena kalau mundur, maka keberangkatan untuk jamaah umum dan masyarakat umum akan mundur juga," katanya.

Baca juga: Cuma Pejabat Setingkat Eselon 1 ke Atas yang Boleh Karantina Mandiri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Rekomendasi
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Kehadiran Meghan Markle...
Kehadiran Meghan Markle Jadi Penentu Rekonsiliasi Pangeran Harry dan Raja Charles
6 Pesawat Pengebom Nuklir...
6 Pesawat Pengebom Nuklir China dan Rusia Manuver Gabungan Dekati Jepang
Berita Terkini
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Infografis
Wajib Booster, Ini Aturan...
Wajib Booster, Ini Aturan Terbaru Pengguna Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved