Kebijakan Karantina Berubah-ubah, Kemenag Belum Tetapkan Aturan Umrah Terbaru

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:57 WIB
loading...
Kebijakan Karantina...
Kemenag belum menetapkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Penyebabnya, kebijakan pemerintah soal karantina terus berubah-ubah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) belum menetapkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Penyebabnya, kebijakan pemerintah soal karantina terus berubah-ubah.

Direktur pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, pembahasan regulasi penyelenggaraan umrah, dari mulai berangkat hingga pulang, tekah dilakukan berkali-kali. Pembahasan melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, asosiasi travel, dan masyarakat.

"Dulu sudah jadi dengan karantina kepulangan 3 hari, tapi sekarang menjadi 10 hari. Kalau ditetapkan sekarang, khawatir berubah lagi," kata Arifin melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu,(15/12/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya

Perubahan kebijakan karantina itu berdampak pada biaya referensi umrah. Sebab, pada pembahasan sebelumnya, Kemenag bersama asosiasi tidak memasukkan biaya karantina dan tes PCR di dalamnya. "Kemarin sudah dibahas revisi Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR," katanya.

Ketua Panitia Umrah Perdana Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary berharap Kemenang dapat menyiapkan regulasi Umrah di masa pandemi sebelum keberangkatan 23 Desember. Sebab, dengan adanya umrah perdana ini nantinya membuka perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat umum di Indonesia.

"Keberangkatan umrah perdana yang diisi khusus penyelenggara/owner travel penting untuk dijalankan, karena kalau mundur, maka keberangkatan untuk jamaah umum dan masyarakat umum akan mundur juga," katanya.

Baca juga: Cuma Pejabat Setingkat Eselon 1 ke Atas yang Boleh Karantina Mandiri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Berangkatkan Umrah Gratis untuk Guru PAUD
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Penting, Ini Jadwal...
Penting, Ini Jadwal Simulasi dan Tes AKAP Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2026
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
Momen Haru, Sarwendah...
Momen Haru, Sarwendah Antar Anak Temui Ruben Onsu Jelang Berangkat Umrah
Rekomendasi
Dari Sampang, Rihul...
Dari Sampang, Rihul CZ Bangun Peluang Lewat Konten Digital
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
Aturan Terbaru Perjalanan...
Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Diterbitkan Kemenhub
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved