Kebijakan Karantina Berubah-ubah, Kemenag Belum Tetapkan Aturan Umrah Terbaru

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:57 WIB
loading...
Kebijakan Karantina...
Kemenag belum menetapkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Penyebabnya, kebijakan pemerintah soal karantina terus berubah-ubah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) belum menetapkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19. Penyebabnya, kebijakan pemerintah soal karantina terus berubah-ubah.

Direktur pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nur Arifin mengatakan, pembahasan regulasi penyelenggaraan umrah, dari mulai berangkat hingga pulang, tekah dilakukan berkali-kali. Pembahasan melibatkan tiga unsur, yakni pemerintah, asosiasi travel, dan masyarakat.

"Dulu sudah jadi dengan karantina kepulangan 3 hari, tapi sekarang menjadi 10 hari. Kalau ditetapkan sekarang, khawatir berubah lagi," kata Arifin melalui pesan singkatnya kepada MNC Portal, Rabu,(15/12/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya

Perubahan kebijakan karantina itu berdampak pada biaya referensi umrah. Sebab, pada pembahasan sebelumnya, Kemenag bersama asosiasi tidak memasukkan biaya karantina dan tes PCR di dalamnya. "Kemarin sudah dibahas revisi Keputusan Menteri Agama No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR," katanya.

Ketua Panitia Umrah Perdana Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary berharap Kemenang dapat menyiapkan regulasi Umrah di masa pandemi sebelum keberangkatan 23 Desember. Sebab, dengan adanya umrah perdana ini nantinya membuka perjalanan ibadah umrah bagi masyarakat umum di Indonesia.

"Keberangkatan umrah perdana yang diisi khusus penyelenggara/owner travel penting untuk dijalankan, karena kalau mundur, maka keberangkatan untuk jamaah umum dan masyarakat umum akan mundur juga," katanya.

Baca juga: Cuma Pejabat Setingkat Eselon 1 ke Atas yang Boleh Karantina Mandiri
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)