Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Presidential Threshold Seharusnya 0%, Politikus PDIP: Offside
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan , Masinton Pasaribu mengkritisi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang membahas mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Masinton, presidential threshold 20% itu merupakan produk politik yang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Kalau pendapat itu, kalau dikaitkan dalam umpama mahal biaya politik segala macam, sebagai pimpinan KPK, mungkin masih agak relevan. Tapi dalam konteks politik enggak tepat karena apa pun presidential threshold diatur dalam perundang-undangan dan merupakan sebuah produk politik yang dituangkan dalam bentuk UU," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Anggota Komisi XI DPR ini menilai sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri kurang tepat berbicara mengenai presidential threshold. Namun jika bicara mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilu legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) dengan biaya tinggi sebagai konsekuensi dari demokrasi sangat liberal, masih relevan.
Baca juga: Golkar Tetap Tolak Presidential Threshold 0%, Sebut Berpotensi Timbulkan Kericuhan
"Biaya politik tinggi yang berdampak pada perilaku korupsi mungkin itu masih relevan tapi kalau bicara presiden threshold itu Ketua KPK, maaf maaf offside menurut saya pernyataannya," ujarnya.
Menurut Masinton, apa yang disampaikan Firli sudah keluar jalur karena presidential threshold merupakan produk politik yang diatur dalam UU Pemilu. "Offside itu sudah keluar jalur, threshold itu produk politik dan itu diatur dalam UU Pemilu," kata mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
"Kalau pendapat itu, kalau dikaitkan dalam umpama mahal biaya politik segala macam, sebagai pimpinan KPK, mungkin masih agak relevan. Tapi dalam konteks politik enggak tepat karena apa pun presidential threshold diatur dalam perundang-undangan dan merupakan sebuah produk politik yang dituangkan dalam bentuk UU," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Anggota Komisi XI DPR ini menilai sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri kurang tepat berbicara mengenai presidential threshold. Namun jika bicara mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilu legislatif (pileg), dan pemilu presiden (pilpres) dengan biaya tinggi sebagai konsekuensi dari demokrasi sangat liberal, masih relevan.
Baca juga: Golkar Tetap Tolak Presidential Threshold 0%, Sebut Berpotensi Timbulkan Kericuhan
"Biaya politik tinggi yang berdampak pada perilaku korupsi mungkin itu masih relevan tapi kalau bicara presiden threshold itu Ketua KPK, maaf maaf offside menurut saya pernyataannya," ujarnya.
Menurut Masinton, apa yang disampaikan Firli sudah keluar jalur karena presidential threshold merupakan produk politik yang diatur dalam UU Pemilu. "Offside itu sudah keluar jalur, threshold itu produk politik dan itu diatur dalam UU Pemilu," kata mantan Anggota Komisi III DPR ini.
Baca juga: Mereka yang Menggugat Presidential Threshold 20%: Petinggi Gerindra hingga Gatot Nurmantyo
(abd)