Golkar Tetap Tolak Presidential Threshold 0%, Sebut Berpotensi Timbulkan Kericuhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Nurul Arifin berpendapat bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) harus tetap ada dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu). Ambang batas ini penting sebagai syarat untuk menyaring calon-calon yang berkualitas.
"Saya berpendapat ya bahwa presidential threshold itu harus tetap ada. Karena jika tidak ada, maka para calon itu tidak akan tersaring," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Nurul pun membantah anggapan yang menyebut presidential treshold ini bisa mengamputasi dan mengeliminasi tugas dari partai politik. Menurutnya, justru partai politik itu mempunyai fungsi untuk kaderisasi serta menampung aspirasi politik untuk kemudian menyediakan calon-calon berkualitas.
Anggota Komisi I DPR itu memandang, justru dengan ambang batas pencapresan tersebut dihapus, hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik dalam pencalonannya. "Ketika tidak ada presidential threshold, maka semua orang bisa masuk begitu, dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu," ujarnya.
Oleh karena itu, Nurul menegaskan bahwa keberadaan presidential treshold yang telah diatur dalam UU Pemilu harus tetap dipertahankan. Bahkan, ia mengira sebenarnya dari sisi syarat minimal yakni 20 persen suara partai politik parlemen, sudah dirasa cukup. "Kalaupun mau diperdebatkan mungkin hanya di persoalan angka, namun tetap pada prinsipnya presidential threshold harus tetap ada," pungkasnya.
"Saya berpendapat ya bahwa presidential threshold itu harus tetap ada. Karena jika tidak ada, maka para calon itu tidak akan tersaring," kata Nurul kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Nurul pun membantah anggapan yang menyebut presidential treshold ini bisa mengamputasi dan mengeliminasi tugas dari partai politik. Menurutnya, justru partai politik itu mempunyai fungsi untuk kaderisasi serta menampung aspirasi politik untuk kemudian menyediakan calon-calon berkualitas.
Baca Juga
Anggota Komisi I DPR itu memandang, justru dengan ambang batas pencapresan tersebut dihapus, hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik dalam pencalonannya. "Ketika tidak ada presidential threshold, maka semua orang bisa masuk begitu, dan ini bisa mengakibatkan kericuhan, keributan, riuh rendah yang tidak perlu," ujarnya.
Oleh karena itu, Nurul menegaskan bahwa keberadaan presidential treshold yang telah diatur dalam UU Pemilu harus tetap dipertahankan. Bahkan, ia mengira sebenarnya dari sisi syarat minimal yakni 20 persen suara partai politik parlemen, sudah dirasa cukup. "Kalaupun mau diperdebatkan mungkin hanya di persoalan angka, namun tetap pada prinsipnya presidential threshold harus tetap ada," pungkasnya.
(muh)