Mahfud MD Sebut Uang Suap Rp40 Juta Rachel Vennya Termasuk Pungli

Rabu, 15 Desember 2021 - 14:52 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Uang...
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut uang yang digunakan selebgram Rachel Vennya untuk membayar staf DPR (yang kini nonaktif) Ovelina Pratiwi Rp40 juta kategori pungutan liar (pungli). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut uang yang digunakan selebgram Rachel Vennya untuk membayar staf DPR (yang kini nonaktif) Ovelina Pratiwi Rp40 juta kategori pungutan liar (pungli). Uang itu diberikan agar Rachel Vennya lolos dari kewajiban karantina usai dari luar negeri.

"Adanya pungli misalnya tadi (dalam cuplikan video) Presiden langsung menelepon Kapolri, tuh di Tanjung Priok ada pungutan-pungutan, tapi itu oleh preman, tapi premannya langsung menyetor ke petugas-petugas yang bukan preman," kata Mahfud dalam Rapat Koordinasi Saber Pungli di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Kemudian, Mahfud menyinggung seorang artis yang melarikan diri dari kewajiban karantina dan membayar Rp40 juta kepada petugas. Dia menuturkan tindakan artis tersebut termasuk dalam kategori pungli.

Baca juga: Mahfud MD Minta Dugaan Suap Rp40 Juta Rachel Vennya kepada Staf DPR Diusut Tuntas

"Baru saja kita mendengar seorang artis lari, nggak ikut karantina, ditangkap oleh polisi, di pengadilan terbukti dia membayar Rp40 juta kepada petugas. Petugas ini pegawai swasta, tetapi nyetornya ke seorang ASN, nah itu pungli," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan masih ada oknum yang berupaya mencari celah untuk pungli. Kendati demikian, Mahfud mengatakan saat ini pungli sudah mulai berkurang. "Jadi masih ada saja yang curi-curi, meskipun secara umum sudah berkali-kali saya katakan, sudah mulai atau jauh berkurang," katanya.

Untuk diketahui, Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta untuk bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan oleh Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

"Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel di hadapan Majelis Hakim.

Rachel mengungkapkan, Ovelina adalah orang yang membantunya lolos dari karantina. Dia juga yang mengarahkan Rachel Vennya, beserta Salim dan juga Maulida untuk naik bus menuju Wisma Atlet. "Diarahkan untuk naik bis ke Wisma Atlet, sampai di sana langsung turun dan pulang ke rumah, tidak sempat registrasi," katanya.

Baca juga: Tok! Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Sementara itu, Ovelina yang juga turut hadir di persidangan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp40 juta itu merupakan permintaan dari Satuan Tugas (Satgas). Dia juga mengakui, bukan dirinya yang bisa memutuskan seseorang dapat lolos karantina, melainkan Satgas. "Jadi angka itu keluar dari satgas sendiri, satgas minta satu orang Rp10 juta. Saya sampaikan itu ke Rachel, dan dia kirim Rp40 juta," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
Mahfud MD: Sukatani...
Mahfud MD: Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar
RUU Kejaksaan Dikritik...
RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mahfud MD: Efisiensi...
Mahfud MD: Efisiensi Nggak Boleh Dikritik Secara Membabi-buta, tapi...
Mahfud MD Ajak Perguruan...
Mahfud MD Ajak Perguruan Tinggi Berani Kritisi Pemerintah: Dukung yang Baik, yang Tidak Baik Kita Luruskan
Mahfud MD Ibaratkan...
Mahfud MD Ibaratkan Pelaku Pemagaran Laut Bak Perampok di Depan Mata, Polisi Harus Segera Tangkap
Mahfud MD: Banyak Kasus...
Mahfud MD: Banyak Kasus Libatkan Oknum Polisi, Buat Masyarakat Hilang Kepercayaan
Soal Pagar Laut, Mahfud...
Soal Pagar Laut, Mahfud MD: Tak Perlu Menutupi Kasus dengan Alasan Demi Marwah Institusi
Mahfud MD Anggap Aneh...
Mahfud MD Anggap Aneh Pagar Laut Belum Ditetapkan sebagai Kasus Pidana
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Elon Musk Sebut Zelensky...
Elon Musk Sebut Zelensky Juara Perampokan Uang AS Sepanjang Masa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved