Mahfud MD Minta Dugaan Suap Rp40 Juta Rachel Vennya kepada Staf DPR Diusut Tuntas
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:13 WIB
loading...
Menk Polhukam meminta mengakuan Rachel Vennya dalam sidang soal pemberian uang Rp40 juta kepada staf DPR diusut tuntas. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar dugaan suap selebgram Rachel Vennya kepada staf DPR nonaktif Ovelina Pratiwi sebesar Rp40 juta diusut tuntas. Seperti diketahui Rachel mengklaim memberikan duit tersebut supaya lolos dari kewajiban karantina.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Kebebasan Berpendapat Dibelokkan untuk Ganggu Keutuhan Bangsa
Menurut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Mahfyd menginginkan masyarakat agar memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.
"Iya penindakan tetapi itu tadi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan peneggak hukum jadi pakai pasal Undang-Undang Nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan dugaan pungli Rachel Vennya harus diusut secara tuntas. Dia menyebut, dalam melakukan penindakan, hukum tidak pandang bulu. "Ya pasti lah itu kan dalil hukum nggak pandang bulu gitu ya cukup," katanya.
Rachel Vennya sebelumnya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). "Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel di hadapan Majelis Hakim.
"Ya makanya saya singgung itu termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya. Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," ujar Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Kebebasan Berpendapat Dibelokkan untuk Ganggu Keutuhan Bangsa
Menurut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral. Mahfyd menginginkan masyarakat agar memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.
"Iya penindakan tetapi itu tadi yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral itu diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan peneggak hukum jadi pakai pasal Undang-Undang Nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, kita semua itu di luar hukum punya kesadaran moral," jelas Mahfud.
Mahfud menegaskan dugaan pungli Rachel Vennya harus diusut secara tuntas. Dia menyebut, dalam melakukan penindakan, hukum tidak pandang bulu. "Ya pasti lah itu kan dalil hukum nggak pandang bulu gitu ya cukup," katanya.
Rachel Vennya sebelumnya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina. Hal tersebut diungkapkan Rachel Venya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). "Saya transfer sekitar Rp40 juta ke Mbak Ovel, sekarang uangnya sudah dikembalikan," ujar Rachel di hadapan Majelis Hakim.
Lihat Juga :