KPK Apresiasi Atas Vonis 4 Tahun Penjara RJ Lino

Rabu, 15 Desember 2021 - 13:35 WIB
loading...
KPK Apresiasi Atas Vonis...
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Richard Joost Lino (RJ Lino). Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) itu diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Breaking News: RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

" KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam persidangan perkara korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) dengan Terdakwa Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Setelah Jadi Tersangka, RJ Lino Sempat Diminta Jokowi Mundur dari Dirut Pelindo II

Menurut KPK, kata Ali, putusan Hakim terhadap RJ Lino telah menuntaskan proses penyelidikan hingga penuntutan oleh lembaga antikorupsi selama 3 periode ganti kepemimpinan.

"Putusan ini menuntaskan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK yang telah memakan waktu hingga lintas 3 periode kepemimpinan KPK. Karena kendala penghitungan kerugian keuangan negaranya," ucapnya.

Sebelumnya, RJ Lino dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu terdapat kerugian keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim.

Di mana, Majelis Ketua Hakim Rosmina menyatakan bahwa RJ Lino tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan dua Hakim Anggota, Teguh Santoso dan Agus Salim menyatakan bahwa RJ Lino bersalah. Dalam menjatuhkan putusannya, dua Anggota Hakim menimbang hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap RJ Lino yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, terdakwa RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.

Diketahui, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim JPU. Sebelumnya, RJ Lino dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa KPK.

Lino dinyatakan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan suatu perusahaan bernama Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS.

RJ Lino melakukan perbuatan melawan hukum tersebut dengan cara mengintervensi pengadaan tiga unit QCC. Intervensi tersebut dilakukan bersama-sama dengan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) pada 21 Oktober 2011.

Atas ulahnya, RJ Lino dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Argentina vs Austria:...
Argentina vs Austria: Misi Messi Dekati Rekor
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Berita Terkini
Breaking News, Kejaksaan...
Breaking News, Kejaksaan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa!
Dirjen Imigrasi Minta...
Dirjen Imigrasi Minta Rencana Perluasan Bebas Visa Ditinjau Kembali
Megawati Gelar Silaturahmi...
Megawati Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Gerakan Nurani Bangsa, Ada Istri Gus Dur hingga Romo Magnis
GIC: Ziarah Kapolri...
GIC: Ziarah Kapolri Bentuk Penghormatan Tulus terhadap Tokoh Bangsa Tanpa Kecuali
Prabowo Bertemu Profesor...
Prabowo Bertemu Profesor Imperial College London di Istana, Bahas Apa?
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved