Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:17 WIB
loading...
Pelaku Perjalanan Internasional...
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita menjelaskan pelaku perjalanan internasional bisa bebas dari kewajiban karantina dengan kriteria tertentu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
Warna Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan internasional bisa bebas dari kewajiban karantina. Tetapi ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya sedang dalam keadaan mendesak bagi WNI.

“Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan, karena anggota keluarga inti meninggal,” katanya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Catat! Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI Diperpanjang Jadi 10 Hari

Selain WNI, WNA pun bisa bebas dari kewajiban karantina. Salah satu kriterianya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Selain itu, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

“Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person,” ujarnya.

Namun begitu, Wiku menegaskan bahwa orang-orang yang bebas karantina punya kewajiban lain, yaitu menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan sistem bubble. “Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tuturnya.

Baca juga: Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Ingin Perluas Peluang WNI Kerja di Jerman
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Rekomendasi
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Israel Kerahkan Senjata...
Israel Kerahkan Senjata Super HYPNOSIS untuk Butakan Semua Target Terbang
Berita Terkini
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Infografis
Mulai 7 Maret, Wisatawan...
Mulai 7 Maret, Wisatawan Asing Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved