Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya
Rabu, 15 Desember 2021 - 10:17 WIB
loading...
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita menjelaskan pelaku perjalanan internasional bisa bebas dari kewajiban karantina dengan kriteria tertentu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
Warna Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan internasional bisa bebas dari kewajiban karantina. Tetapi ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya sedang dalam keadaan mendesak bagi WNI.
“Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan, karena anggota keluarga inti meninggal,” katanya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Catat! Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI Diperpanjang Jadi 10 Hari
Selain WNI, WNA pun bisa bebas dari kewajiban karantina. Salah satu kriterianya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Selain itu, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
“Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person,” ujarnya.
Namun begitu, Wiku menegaskan bahwa orang-orang yang bebas karantina punya kewajiban lain, yaitu menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan sistem bubble. “Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
“Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan, karena anggota keluarga inti meninggal,” katanya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Catat! Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI Diperpanjang Jadi 10 Hari
Selain WNI, WNA pun bisa bebas dari kewajiban karantina. Salah satu kriterianya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Selain itu, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
“Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person,” ujarnya.
Namun begitu, Wiku menegaskan bahwa orang-orang yang bebas karantina punya kewajiban lain, yaitu menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan sistem bubble. “Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tuturnya.
Baca juga: Pemerintah Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia, WNI Wajib 14 Hari Karantina
Lihat Juga :