Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya

Rabu, 15 Desember 2021 - 10:17 WIB
loading...
Pelaku Perjalanan Internasional Bisa Bebas Karantina, Satgas Ungkap Kriterianya
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita menjelaskan pelaku perjalanan internasional bisa bebas dari kewajiban karantina dengan kriteria tertentu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
Warna Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan internasional bisa bebas dari kewajiban karantina. Tetapi ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi. Salah satunya sedang dalam keadaan mendesak bagi WNI.

“Seperti memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus dan mengancam nyawa atau kedukaan, karena anggota keluarga inti meninggal,” katanya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (15/12/2021).



Selain WNI, WNA pun bisa bebas dari kewajiban karantina. Salah satu kriterianya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas. Selain itu, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.

“Pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema travel corridor arrangement. Delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person,” ujarnya.

Namun begitu, Wiku menegaskan bahwa orang-orang yang bebas karantina punya kewajiban lain, yaitu menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan sistem bubble. “Walaupun mendapatkan keringanan pembebasan wajib karantina, pihak-pihak tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan ketat termasuk menerapkan sistem bubble khususnya bagi WNA yang dikecualikan,” tuturnya.



Lebih lanjut pengurangan durasi karantina di fasilitas karantina mandiri dapat diajukan oleh pejabat dalam negeri setingkat eselon 1 ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus. Pemberian izin ini wajib disertai dengan kepatuhan protokol kesehatan ketat.

“Pada prinsipnya ketetapan ini adalah bentuk upaya pemerintah menjaga kestabilan negara. Pemerintah berupaya keras tetap mewadahi berbagai kegiatan dan kepentingan kenegaraan walaupun berada di dalam kondisi serba terbatas dalam pandemi Covid-19,” ujarnya.

Wiku mengatakan bahwa kebijakan pengendalian Covid-19 ini dimutakhirkan dengan mempertimbangkan banyak aspek agar dapat melindungi masyarakat sebaik-baiknya.

“Saya harapkan semua elemen masyarakat mampu menahan diri untuk tidak bepergian, apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Diharapkan semua elemen masyarakat juga dapat turut mengawasi implementasi kebijakan ini sebagai upaya proses check and balance,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2604 seconds (0.1#10.140)