Daerah Level 2 Turun Menjadi 72 Kabupaten/Kota, Ini Rinciannya

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:44 WIB
loading...
A A A
Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2774 seconds (0.1#10.140)