Daerah Level 2 Turun Menjadi 72 Kabupaten/Kota, Ini Rinciannya

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:44 WIB
loading...
A A A
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara itu pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah

Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% kapasitas ruangan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPKM Diperpanjang, 6...
PPKM Diperpanjang, 6 Bandara Dibuka untuk Pintu Masuk PPLN
PPKM Diperpanjang sampai...
PPKM Diperpanjang sampai 15 Agustus, Seluruh Indonesia Level 1
Seluruh Jawa-Bali Laksanakan...
Seluruh Jawa-Bali Laksanakan PPKM Level 1, Begini Aturan Lengkapnya
PPKM Diperpanjang hingga...
PPKM Diperpanjang hingga 1 Agustus, Ini Aturan Lengkap Level 1 dan 2
Covid-19 Menurun, Penerbangan...
Covid-19 Menurun, Penerbangan Internasional di 3 Bandara Ini Dibuka
PPKM Kembali Diperpanjang,...
PPKM Kembali Diperpanjang, Kemendagri: Luar Jawa-Bali Mulai Hijau
PPKM di Jakarta Naik...
PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Epidemiolog: WFH Harus Dijalankan
Jabodetabek PPKM Level...
Jabodetabek PPKM Level 2, Supermarket hingga Pasar Tradisional Maksimal Buka hingga Jam 10 Malam
Jabodetabek PPKM Level...
Jabodetabek PPKM Level 2 Jelang Idul Adha, Kapasitas Tempat Ibadah 75%
Rekomendasi
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Segera Bergulir, Dukung Perjuangan Timnas Indonesia di VISION+
Liburan Pertama Alyssa...
Liburan Pertama Alyssa Daguise Bareng Baby Soleil ke Bali, Potretnya Bikin Gemas
Berita Terkini
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Infografis
Sejarah, Puan Maharani...
Sejarah, Puan Maharani Menjadi Ketua DPR 2 Periode
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved