PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah

Senin, 13 Desember 2021 - 18:04 WIB
loading...
PPKM Level 3 Dibatalkan,...
Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah. "ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," kata Tjahjo, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Tak Diatur di Inmendagri Baru, Larangan Cuti Nataru Tetap Berlaku

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Bagi ASN yang berpergian untuk tugas kedinasan, kata Tjahjo, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menpan-RB Minta PPK...
Menpan-RB Minta PPK Beri Sanksi ASN Bolos Kerja usai Libur Lebaran
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Alasan Ditundanya Pengangkatan...
Alasan Ditundanya Pengangkatan CASN-PPPK 2024, Menpan-RB: Ada 213 Instansi Ajukan Penundaan
ASN Bisa Flexible Working...
ASN Bisa Flexible Working pada 24-27 Maret Jelang Idulfitri 2025
Menpan RB Pastikan THR...
Menpan RB Pastikan THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran
Sinopsis One on One...
Sinopsis One on One Bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh: BKN Hanya ke Kantor 4 Hari, Dampak Efisiensi?
Dubes Belanda Naik Transjakarta,...
Dubes Belanda Naik Transjakarta, ASN Jakarta Masih Banyak Langgar Rabu Wajib Transportasi Umum
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Rekomendasi
Hutan Mangrove Jadi...
Hutan Mangrove Jadi Perhatian Utama Kerja Sama Perusahaan Energi China-Indonesia
Tempe Orek Masuk Daftar...
Tempe Orek Masuk Daftar Tumisan Terenak di Dunia Versi TasteAtlas
6 Ayat Al Quran Penyembuh...
6 Ayat Al Quran Penyembuh Segala Penyakit
Berita Terkini
Momen SBY Jelaskan Karya...
Momen SBY Jelaskan Karya Lukisan, Musik, Puisi, hingga Novel ke KemenEkraf di Cikeas Art Gallery
Hari Ini Bareskrim Periksa...
Hari Ini Bareskrim Periksa Jokowi terkait Aduan Ijazah Palsu
Eks Marinir RI Satria...
Eks Marinir RI Satria Kumbara Ikut Perang Melawan Ukraina, Menteri Hukum Bicara Status Kewarganegaraannya
Syarat Diangkat Menjadi...
Syarat Diangkat Menjadi Jaksa, Usia Paling Rendah 23 Tahun
Pembentukan Kementerian...
Pembentukan Kementerian HAM Diapresiasi Komite Hak Anak PBB
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, Kejagung: Jaksa sebagai Penuntut Umum, Penyidiknya Polri
Infografis
Aman dan Sehat, Ini...
Aman dan Sehat, Ini 3 Makanan Kolesterol Tinggi Boleh Dikonsumsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved