PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah

Senin, 13 Desember 2021 - 18:04 WIB
loading...
PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah
Menpan RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah. "ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," kata Tjahjo, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.



Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Namun demikian, larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. Bagi ASN yang berpergian untuk tugas kedinasan, kata Tjahjo, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.



Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah misalnya, keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujar Tjahjo.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)