Level 1 di Jawa-Bali Berlaku di 46 Daerah, Ini Daftarnya

Selasa, 14 Desember 2021 - 07:21 WIB
loading...
Level 1 di Jawa-Bali...
PPKM Level 1 diberlakukan pada 46 daerah di wilayah Jawa-Bali menjelang libur Nataru. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri ( Inmendagri ) No.67/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut terjadi peningkatan jumlah daerah level 1 di Jawa dibanding sebelumnya. Jika pada dua pekan sebelumnya jumlah daerah level 1 hanya 24, kali ini naik menjadi 46 kabupaten/kota. Rincian daerah-daerah tersebut sebagai berikut:

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi

4. Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak

5. Jawa Timur: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022

Daerah-daerah berstaus PPKM level 1 memiliki beberapa pelonggaran aktivitas dan mobilitas, di antaranya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Tak Diatur di Inmendagri Baru, Larangan Cuti Nataru Tetap Berlaku

Sementara itu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Dimana kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Lalu kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Lalu dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Selain itu juga wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Baca juga: Mayoritas Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 1, Mal di Jakarta Boleh Buka 100%

Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua. Sementara itu juga diterapkan ganjil–genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi;

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Tito Karnavian...
Mendagri Tito Karnavian Sudah Teken Surat Kebijakan WFH
Mendagri Soroti Perjalanan...
Mendagri Soroti Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Ingatkan Pentingnya Efisiensi!
Mendagri Bakal Keluarkan...
Mendagri Bakal Keluarkan Surat Edaran Hari Korvei Selasa dan Jumat
Mendagri Kirim 1.138...
Mendagri Kirim 1.138 Praja IPDN Bantu Pemulihan di Aceh
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Kasatgas PRR: Penanganan...
Kasatgas PRR: Penanganan Pengungsi Banjir Sumatera Hampir Tuntas
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Rekomendasi
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Hong Kong Bongkar Sindikat...
Hong Kong Bongkar Sindikat Merchandise Piala Dunia Palsu Senilai Rp359 Miliar
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
26 Perwira Dimutasi...
26 Perwira Dimutasi Jadi Kapolres di Pulau Jawa pada Mutasi Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved