Gatot Nurmantyo Ikuti Jejak 2 Senator Gugat Presidential Threshold 0% ke MK
Senin, 13 Desember 2021 - 22:24 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan itu, Gatot juga turut mengutip pendapat Rizal Ramli yang menyatakan bahwa ketentuan presidential threshold telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying). Di mana, dalam Pilpres tahun 2009 silam, Rizal Ramli ditawari oleh salah satu parpol untuk berkontestasi dengan diharuskan membayar sebesar Rp1 triliun.
Menurut Gatot, seharusnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Sementara, berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat; (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
"Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut: 1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2. diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Baca juga: 2 Senator Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Diberitakan sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Menurut Gatot, seharusnya persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden digolongkan sebagai close legal policy, sebab UUD 1945 telah menentukan pembatasan atau syarat pencalonan. Sementara, berdasarkan preseden putusan Mahkamah, ketentuan disebut sebagai open legal policy apabila memenuhi syarat; (1) norma tersebut tidak dirumuskan secara tegas (expressis verbis) dalam UUD 1945; atau (2) norma tersebut didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
"Ketentuan presidential threshold tidak memenuhi kedua syarat tersebut, sebab Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah terang mengatur persyaratan pengusulan calon presiden dan wakil presiden," tuturnya.
Menurut pemohon, ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan pembatasan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagai berikut: 1. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum; 2. diusulkan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. Baca juga: 2 Senator Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Diberitakan sebelumnya, dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi mendaftarkan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Duo senator itu berharap gugatan diterima dan bisa menurunkan ambang batas yang semula 20% menjadi 0%, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
(kri)
Lihat Juga :