PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah
Senin, 13 Desember 2021 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemerintah Larang Cuti di Akhir Tahun, Epidemiolog: Harus Dibarengi Manajemen Risiko
Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah misalnya, keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujar Tjahjo.
Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah misalnya, keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut juga dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang pembatasan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.
Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. "ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," ujar Tjahjo.
(cip)
Lihat Juga :