Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Dihadirkan di Sidang Azis Syamsuddin
Senin, 13 Desember 2021 - 08:56 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan jaksa KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam sidang Azis Syamsuddin. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan empat saksi dalam sidang tersebut. Satu di antaranya adalah Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi.
Tiga saksi lainnya Agus Susanto (mantan Sopir Azis Syamsuddin), Sebastian Marewa (rekan sekaligus Sopir mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju); serta pihak swasta, Rizky Cinde Alawiyah. Mereka bakal digali keterangannya sebagai saksi oleh tim jaksa untuk membuktikan perbuatan suap Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim
Diketahui Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar. Azis disebut jaksa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Tiga saksi lainnya Agus Susanto (mantan Sopir Azis Syamsuddin), Sebastian Marewa (rekan sekaligus Sopir mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju); serta pihak swasta, Rizky Cinde Alawiyah. Mereka bakal digali keterangannya sebagai saksi oleh tim jaksa untuk membuktikan perbuatan suap Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim
Diketahui Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar. Azis disebut jaksa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Lihat Juga :