Wakasatreskrim Polrestabes Semarang Dihadirkan di Sidang Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan empat saksi dalam sidang tersebut. Satu di antaranya adalah Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi.
Tiga saksi lainnya Agus Susanto (mantan Sopir Azis Syamsuddin), Sebastian Marewa (rekan sekaligus Sopir mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju); serta pihak swasta, Rizky Cinde Alawiyah. Mereka bakal digali keterangannya sebagai saksi oleh tim jaksa untuk membuktikan perbuatan suap Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/12/2021).
Diketahui Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar. Azis disebut jaksa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tiga saksi lainnya Agus Susanto (mantan Sopir Azis Syamsuddin), Sebastian Marewa (rekan sekaligus Sopir mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju); serta pihak swasta, Rizky Cinde Alawiyah. Mereka bakal digali keterangannya sebagai saksi oleh tim jaksa untuk membuktikan perbuatan suap Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (13/12/2021).
Diketahui Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar. Azis disebut jaksa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)