Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim
loading...

Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menjalani saja perkara yang menjeratnya. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menjalani saja perkara yang menjeratnya. Hakim juga mengimbau Azis Syamsuddin , agar tidak berupaya mendekati majelis hakim.
Baca juga: Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Imbauan itu disampaikan Damis usai sidang pembacaan dakwaan atas dugaan menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis.
Damis memastikan, majelis hakim yang mengurus perkara Azis Syamsuddin akan berlaku adil. Jika memang salah maka akan dinyatakan bersalah, begitu tak bersalah, maka akan dibebaskan.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak terbukti, saudara akan dibebaskan dan lain-lain," jelasnya.
Damis turut mengingatkan Azis dan tim kuasa hukum, agar segera menyiapkan saksi yang meringankan untuk diajukan nantinya. "Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," ungkapnya.
Baca juga: Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Imbauan itu disampaikan Damis usai sidang pembacaan dakwaan atas dugaan menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000
Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis.
Damis memastikan, majelis hakim yang mengurus perkara Azis Syamsuddin akan berlaku adil. Jika memang salah maka akan dinyatakan bersalah, begitu tak bersalah, maka akan dibebaskan.
"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak terbukti, saudara akan dibebaskan dan lain-lain," jelasnya.
Damis turut mengingatkan Azis dan tim kuasa hukum, agar segera menyiapkan saksi yang meringankan untuk diajukan nantinya. "Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," ungkapnya.
Lihat Juga :