Azis Syamsuddin Diwarning, Jangan Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis Hakim

Senin, 06 Desember 2021 - 14:25 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Diwarning,...
Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menjalani saja perkara yang menjeratnya. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Hakim Ketua Muhammad Damis meminta Terdakwa eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin agar menjalani saja perkara yang menjeratnya. Hakim juga mengimbau Azis Syamsuddin , agar tidak berupaya mendekati majelis hakim.

Baca juga: Didakwa Suap Mantan Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Imbauan itu disampaikan Damis usai sidang pembacaan dakwaan atas dugaan menyuap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Azis Syamsuddin Didakwa Menyuap Eks Penyidik KPK Rp3 Miliar Plus USD36.000

Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).



"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara. Apalagi kalau berpikir untuk pendekatan-pendekatan ke majelis hakim, mohon itu ya tidak dilakukan," kata Damis.

Damis memastikan, majelis hakim yang mengurus perkara Azis Syamsuddin akan berlaku adil. Jika memang salah maka akan dinyatakan bersalah, begitu tak bersalah, maka akan dibebaskan.

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak terbukti, saudara akan dibebaskan dan lain-lain," jelasnya.

Damis turut mengingatkan Azis dan tim kuasa hukum, agar segera menyiapkan saksi yang meringankan untuk diajukan nantinya. "Mohon dari waktu sampai saatnya nanti kami akan menyampaikan hak saudara itu dipersiapkan. Begitu saatnya kita dengarkan saksi atau ahlinya bisa kita hadirkan," ungkapnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Ada Djoko Tjandra di...
Ada Djoko Tjandra di Kasus Suap Harun Masiku?
Rumah Juragan Sembako...
Rumah Juragan Sembako di Lampung Tengah Disatroni Perampok, 1 Korban Tewas
Rekomendasi
Kabinet Israel Sepakati...
Kabinet Israel Sepakati Serangan Luas ke Gaza
Perjalanan YouTuber...
Perjalanan YouTuber Gaming Refa Ardhi dalam Menaklukkan Tantangan dan Komentar Negatif
Sumbar Siap Gelar IMLF...
Sumbar Siap Gelar IMLF ke-3, Denny JA: Festival Internasional Perkuat Budaya Lokal
Berita Terkini
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Mutasi Rawan Intervensi,...
Mutasi Rawan Intervensi, Komisi I: TNI Tak Boleh Main Dua Kaki
Kebijakan Populis Vs...
Kebijakan Populis Vs Kebijakan Rasional
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved