Kementerian PUPR Evaluasi Sertifikasi BMN Berupa Tanah 2021 dan Persiapan Strategi 2022
loading...
A
A
A
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga, Abram Elsajaya Bahrus mengatakan, dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib Hukum, Ditjen Bina Marga terus berkomitmen untuk melaksanakan Pengamanan barang milik negara dalam hal sertifikasi BMN berupa tanah.
Hal tersebut dilihat dari target dan capaian pelaksanaan sertipikasi BMN Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dari tahun ke tahun dan hal ini sejalan dengan amanat yang terdapat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa “BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan”.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, jumlah bidang tanah Ditjen Bina Marga yang sudah terbit sertifikat sampai 2021 mencapai 34.130 sertifikat dengan luasan sebesar 1.233 juta hektare. Untuk 2021 sendiri, jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 13.738 sertifikat dengan luas sebesar 20.820 hektare. Sedangkan, khusus wilayah Jawa Tengah-DIY telah terbit sertifikat tanah sebanyak 1.301 sertifikat dengan luas mencapai 1.213 hektare.
Untuk 2022, jumlah bidang yang akan disertifikatkan di lingkungan Ditjen Bina Marga sebanyak 11.641 bidang dengan luasan mencapai 10.670 hektare. Terkhusus untuk Wilayah Jawa Tengah-DIY target 2022 sebanyak 520 bidang.
Dalam rangka pengamanan BMN, Abram menambahkan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020, bahwa sertifikat asli yang telah terbit dilingkungan Ditjen Bina Marga akan diserahterimakan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR cq Biro Pengelolaan BMN.
Adapun jumlah sertifikat yang telah terbit pada tahun 2020 dan akan diserahterimakan adalah sebanyak 8350 sertipikat. “Semoga dengan pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah ini, dapat meningkatkan pengamanan BMN dan mengoptimalkan pemanfaatan BMN tanah ke depan,” ujar Sekretaris Ditjen Bina Marga. CM
Hal tersebut dilihat dari target dan capaian pelaksanaan sertipikasi BMN Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR dari tahun ke tahun dan hal ini sejalan dengan amanat yang terdapat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa “BMN berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia yang bersangkutan”.
Berdasarkan data Ditjen Bina Marga, jumlah bidang tanah Ditjen Bina Marga yang sudah terbit sertifikat sampai 2021 mencapai 34.130 sertifikat dengan luasan sebesar 1.233 juta hektare. Untuk 2021 sendiri, jumlah sertifikat yang sudah terbit sebanyak 13.738 sertifikat dengan luas sebesar 20.820 hektare. Sedangkan, khusus wilayah Jawa Tengah-DIY telah terbit sertifikat tanah sebanyak 1.301 sertifikat dengan luas mencapai 1.213 hektare.
Untuk 2022, jumlah bidang yang akan disertifikatkan di lingkungan Ditjen Bina Marga sebanyak 11.641 bidang dengan luasan mencapai 10.670 hektare. Terkhusus untuk Wilayah Jawa Tengah-DIY target 2022 sebanyak 520 bidang.
Dalam rangka pengamanan BMN, Abram menambahkan sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2020, bahwa sertifikat asli yang telah terbit dilingkungan Ditjen Bina Marga akan diserahterimakan kepada Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR cq Biro Pengelolaan BMN.
Adapun jumlah sertifikat yang telah terbit pada tahun 2020 dan akan diserahterimakan adalah sebanyak 8350 sertipikat. “Semoga dengan pelaksanaan pensertipikatan BMN berupa tanah ini, dapat meningkatkan pengamanan BMN dan mengoptimalkan pemanfaatan BMN tanah ke depan,” ujar Sekretaris Ditjen Bina Marga. CM
(ars)