Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Yuk Pahami Perbedaan Tamtama dan Bintara

2. Syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kenaikan pangkat luar biasa termasuk jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI-AD maupun angkatan lainnya yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa adalah mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepahlawanan tanpa mempedulikan keselamatan demi kepentingan bangsa.

Beberapa contoh kenaikan pangkat luar biasa adalah Operasi Mmiliter Untuk Perang (KPLLBOMP) serta Operasi Militer selain Perang (KPLBOMSP). Selanjutnya ada juga Operasi Militer Untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) yang diberikan kepada prajurit TNI yang gugur dalam melaksanakan tugas dan tergolong sangat berjasa dalam pelaksanaan tugas tersebut.

3. Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan
Kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepa prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Berikut syarat-syaratnya:
a. Akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun.
b. Telah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan dalam kenaikan pangkat regular.
c. elah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan telah berdedikasi tinggi.
d. Selama masa pengabdian, telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat.
e. Selama masa pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rotasi Pasukan Perdamaian,...
Rotasi Pasukan Perdamaian, 742 Prajurit TNI Bersiap Berangkat ke Lebanon 22 Mei 2026
Mabes TNI Tertibkan...
Mabes TNI Tertibkan Rumah Dinas di Kompleks Slipi, Kapuspen: Untuk Prajurit Aktif
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved