Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Yuk Pahami Perbedaan Tamtama dan Bintara

2. Syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kenaikan pangkat luar biasa termasuk jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI-AD maupun angkatan lainnya yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa adalah mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepahlawanan tanpa mempedulikan keselamatan demi kepentingan bangsa.

Beberapa contoh kenaikan pangkat luar biasa adalah Operasi Mmiliter Untuk Perang (KPLLBOMP) serta Operasi Militer selain Perang (KPLBOMSP). Selanjutnya ada juga Operasi Militer Untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) yang diberikan kepada prajurit TNI yang gugur dalam melaksanakan tugas dan tergolong sangat berjasa dalam pelaksanaan tugas tersebut.

3. Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan
Kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepa prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Berikut syarat-syaratnya:
a. Akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun.
b. Telah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan dalam kenaikan pangkat regular.
c. elah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan telah berdedikasi tinggi.
d. Selama masa pengabdian, telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat.
e. Selama masa pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Sertijab, Kolonel Laut...
Sertijab, Kolonel Laut (PM) Khoirul Fuad Resmi Jabat Wadan Puspomal
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Cicil Emas BSI Makin...
Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Udara di Afghanistan, 13 Orang Tewas
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved