Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB
loading...
Ini Syarat Kenaikan...
Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kenaikan pangkat adalah salah satu yang membanggakan bagi setiap prajurit TNI . Hal itu merupakan buah hasil dari usaha serta kerja keras seorang prajurit TNI dalam baktinya kepada negara.

Anggota TNI yang bisa naik pangkat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria seperti, lolos dalam beberapa tes yang diberikan. Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Terdapat 3 jenis kenaikan pangkat untuk prajurit TNI AD, AL, dan AU, yaitu, regular, penghargaan, dan luar biasa.

Baca juga: Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler
- Perwira yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh secara sesuai, baik secara struktual dan fungsional.
- Dalam masa penilaian selama 6 bulan, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai norma, sehingga membuat kenaikan ditunda, dan tidak mendapatkan sanski administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi pati (perwira tinggi), ketentuan tersebut tidak berlaku.
- Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Bagi kenaikan kolonel, terdapat kelengkapan administrasi tambahan berupa sprinlak serta berita acara dalam hal serah terima jabatan.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi.
- Telah memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi Prajurit Karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

Sementara itu, bagi Perwira dengan jabatan lain berlaku sebagai berikut:
a. Kenaikan Letda ke Lettu: kurang lebih telah memenuhi MDP 3 tahun.
b. Kenaikan Lettu ke Kapten : kurang lebih telah memenuhi MDP 7 tahun.
c. Kenaikan Kapten ke Mayor: kurang lebih telah memenuhi MDP 11 tahun.
d. kenaikan Mayor ke Letkol: kurang lebih telah memenuhi MDP 16 tahun.
e. kenaikan Letkol ke Kolonel: kurang lebih telah memenuhi MDP 20 tahun.
f. Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: kurang lebih telah memenuhi MDP 24 tahun.

Baca juga: Yuk Pahami Perbedaan Tamtama dan Bintara

2. Syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kenaikan pangkat luar biasa termasuk jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI-AD maupun angkatan lainnya yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa adalah mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepahlawanan tanpa mempedulikan keselamatan demi kepentingan bangsa.

Beberapa contoh kenaikan pangkat luar biasa adalah Operasi Mmiliter Untuk Perang (KPLLBOMP) serta Operasi Militer selain Perang (KPLBOMSP). Selanjutnya ada juga Operasi Militer Untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) yang diberikan kepada prajurit TNI yang gugur dalam melaksanakan tugas dan tergolong sangat berjasa dalam pelaksanaan tugas tersebut.

3. Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan
Kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepa prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Berikut syarat-syaratnya:
a. Akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun.
b. Telah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan dalam kenaikan pangkat regular.
c. elah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan telah berdedikasi tinggi.
d. Selama masa pengabdian, telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat.
e. Selama masa pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
Pelibatan TNI di Satgas...
Pelibatan TNI di Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan
3 Terdakwa TNI Pembunuh...
3 Terdakwa TNI Pembunuh Bos Rental Dipecat, Hakim: Prajurit Dididik Lindungi Warga, Bukan Bunuh Rakyat
Pernah Viral, Gunawan...
Pernah Viral, Gunawan Rusuldi Kini Jadi Jenderal Bintang 1
Perjalanan Karier LB...
Perjalanan Karier LB Moerdani, Jenderal Kopassus yang Pernah Berjaya di 2 Era Presiden
TB Hasanuddin Minta...
TB Hasanuddin Minta Panglima TNI Tarik Prajurit yang Jabat di Luar 14 Pos Kementerian Lembaga
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
14 Perwira Tinggi TNI...
14 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 9 Pensiun
41 Perwira Tinggi TNI...
41 Perwira Tinggi TNI Resmi Naik Pangkat Hari Ini, Berikut Daftar Namanya
Rekomendasi
China Luncurkan Robot...
China Luncurkan Robot Tangan yang Punya Sensitivitas seperti Jari Manusia
Dewi Yull Bagikan Jadwal...
Dewi Yull Bagikan Jadwal Pemakaman Jenazah Ray Sahetapy
Israel: Perang Bisa...
Israel: Perang Bisa Berhenti Besok jika Hamas Bebaskan Sandera dan Tinggalkan Gaza
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
6 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
9 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
10 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
10 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
11 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
13 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved