Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB
loading...
Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI
Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kenaikan pangkat adalah salah satu yang membanggakan bagi setiap prajurit TNI . Hal itu merupakan buah hasil dari usaha serta kerja keras seorang prajurit TNI dalam baktinya kepada negara.

Anggota TNI yang bisa naik pangkat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria seperti, lolos dalam beberapa tes yang diberikan. Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Terdapat 3 jenis kenaikan pangkat untuk prajurit TNI AD, AL, dan AU, yaitu, regular, penghargaan, dan luar biasa.

Baca juga: Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler
- Perwira yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh secara sesuai, baik secara struktual dan fungsional.
- Dalam masa penilaian selama 6 bulan, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai norma, sehingga membuat kenaikan ditunda, dan tidak mendapatkan sanski administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi pati (perwira tinggi), ketentuan tersebut tidak berlaku.
- Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Bagi kenaikan kolonel, terdapat kelengkapan administrasi tambahan berupa sprinlak serta berita acara dalam hal serah terima jabatan.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi.
- Telah memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi Prajurit Karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

Sementara itu, bagi Perwira dengan jabatan lain berlaku sebagai berikut:
a. Kenaikan Letda ke Lettu: kurang lebih telah memenuhi MDP 3 tahun.
b. Kenaikan Lettu ke Kapten : kurang lebih telah memenuhi MDP 7 tahun.
c. Kenaikan Kapten ke Mayor: kurang lebih telah memenuhi MDP 11 tahun.
d. kenaikan Mayor ke Letkol: kurang lebih telah memenuhi MDP 16 tahun.
e. kenaikan Letkol ke Kolonel: kurang lebih telah memenuhi MDP 20 tahun.
f. Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: kurang lebih telah memenuhi MDP 24 tahun.

Baca juga: Yuk Pahami Perbedaan Tamtama dan Bintara

2. Syarat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kenaikan pangkat luar biasa termasuk jenis kenaikan yang diberikan kepada prajurit TNI-AD maupun angkatan lainnya yang melakukan tugas dengan pertaruhan jiwa maupun raga. Syarat untuk mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa adalah mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas kepahlawanan tanpa mempedulikan keselamatan demi kepentingan bangsa.

Beberapa contoh kenaikan pangkat luar biasa adalah Operasi Mmiliter Untuk Perang (KPLLBOMP) serta Operasi Militer selain Perang (KPLBOMSP). Selanjutnya ada juga Operasi Militer Untuk Perang Anumerta (KPLBOMPA) dan selain Perang Anumerta (KPLBOMSPA) yang diberikan kepada prajurit TNI yang gugur dalam melaksanakan tugas dan tergolong sangat berjasa dalam pelaksanaan tugas tersebut.

3. Syarat Kenaikan Pangkat Penghargaan
Kenaikan pangkat penghargaan biasanya akan diberikan kepa prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun. Berikut syarat-syaratnya:
a. Akan diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas waktu pensiun.
b. Telah memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) sesuai dengan persyaratan dalam kenaikan pangkat regular.
c. elah melakukan pengabdian selama masa jabatan berlangsung tanpa terputus dan telah berdedikasi tinggi.
d. Selama masa pengabdian, telah memiliki bintang angkatan serta penghargaan yang setingkat.
e. Selama masa pengabdian tidak pernah tersandung kasus hukum atau didisiplinkan.

MG10-Soraya Balqis
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1228 seconds (0.1#10.140)