Ini Syarat Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:02 WIB
loading...
Ini Syarat Kenaikan...
Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kenaikan pangkat adalah salah satu yang membanggakan bagi setiap prajurit TNI . Hal itu merupakan buah hasil dari usaha serta kerja keras seorang prajurit TNI dalam baktinya kepada negara.

Anggota TNI yang bisa naik pangkat setidaknya harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria seperti, lolos dalam beberapa tes yang diberikan. Kenaikan pangkat prajurit TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Terdapat 3 jenis kenaikan pangkat untuk prajurit TNI AD, AL, dan AU, yaitu, regular, penghargaan, dan luar biasa.

Baca juga: Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

1. Syarat Kenaikan Pangkat Reguler
- Perwira yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh secara sesuai, baik secara struktual dan fungsional.
- Dalam masa penilaian selama 6 bulan, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai norma, sehingga membuat kenaikan ditunda, dan tidak mendapatkan sanski administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi pati (perwira tinggi), ketentuan tersebut tidak berlaku.
- Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Bagi kenaikan kolonel, terdapat kelengkapan administrasi tambahan berupa sprinlak serta berita acara dalam hal serah terima jabatan.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi.
- Telah memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi Prajurit Karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

Sementara itu, bagi Perwira dengan jabatan lain berlaku sebagai berikut:
a. Kenaikan Letda ke Lettu: kurang lebih telah memenuhi MDP 3 tahun.
b. Kenaikan Lettu ke Kapten : kurang lebih telah memenuhi MDP 7 tahun.
c. Kenaikan Kapten ke Mayor: kurang lebih telah memenuhi MDP 11 tahun.
d. kenaikan Mayor ke Letkol: kurang lebih telah memenuhi MDP 16 tahun.
e. kenaikan Letkol ke Kolonel: kurang lebih telah memenuhi MDP 20 tahun.
f. Kenaikan Kolonel ke Jenderal Bintang Satu: kurang lebih telah memenuhi MDP 24 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Rekomendasi
Final Piala Dunia 2026...
Final Piala Dunia 2026 Hadirkan Konser Impian: Justin Bieber, BTS, dan Madonna Satu Panggung
Venezuela Memohon kepada...
Venezuela Memohon kepada Raja Charles: Serahkan 31 Ton Emas yang Ditahan Inggris
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Berita Terkini
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved