Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Rabu, 01 Desember 2021 - 21:27 WIB
loading...
Mari Mengenal Pangkat Golongan PNS Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah memberikan gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan pangkat dan golongannya.

Menjadi PNS adalah impian bagi sebagian orang. Setiap pemerintah membuka lowongan CPNS, ratusan ribu bahkan jutaan orang ikut mendaftar. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada pendaftaran CPNS 2021, tak kurang dari 3,48 juta orang ikut melamar. Jumlah itu di luar orang yang mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji tetap bulanan, jenjang karier yang jelas, tunjangan, serta mendapatkan uang pensiun menjadi alasan mengapa banyak orang ingin menjadi PNS.

Baca juga: Tjahjo: 16 PNS Gagal Jadi Eselon I Gara-gara Pasangan Buka Medsos Tokoh Radikal

Namun untuk bisa menjadi PNS tidaklah mudah. Seseorang harus lolos rangkaian tes yang digelar pemerintah. Kuota lowongan yang terbatas membuat seleksi CPNS menjadi sangat kompetitif.

Berikut ini pangkat, golongan, gaji dan tunjangan PNS yang dikutip dari PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Pangkat Golongan PNS:
1. Golongan 1 (Pangkat Juru)
- IA adalah juru muda
- IB adalah juru muda tingkat 1
- IC adalah juru
- ID adalah juru tingkat 1

2. Golongan II (Pangkat Pengatur)
- IIA adalah pengatur muda
- IIB adalah pengatur muda tingkat 1
- IIC adalah pengatur
- IID adalah pengatur tingkat 1
3. Golongan III (Pangkat Penata)
- IIIA adalah penata muda
- IIIB adalah penata muda tingkat 1
- IIIC adalah penata
- IIID adalah penata tingkat 1

4. Golongan IV (Pangkat Pembina)
- IVA adalah pembina
- IVB adalah pembina tingkat 1
- IVC adalah pembina utama muda
- IVD adalah pembina utama madya
- IVE adalah pembina utama

Baca juga: Menpan RB Sebut Diganti Robot Bukan Berarti PNS Dipangkas

Gaji golongan dan pangkat PNS:
1. Golongan I
- IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
- ID: RP1.851.800 - Rp2.686.500

2. Golongan II
- IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- IIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- IID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)