Aturan Tempat Wisata Nataru: Pengunjung Maksimal 75% dan Dilarang Gelar Pesta Perayaan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:37 WIB
loading...
Aturan Tempat Wisata...
Pada periode Nataru, ada sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) , ada sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.

Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan. Baca juga: Inmendagri Nataru Baru: Jam Operasional Mal Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru

Berikut aturan lengkap untuk tempat wisata selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Baca juga: Dilantik Jadi ASN, Novel Baswedan Cs Bertugas Langsung di Bawah Kapolri

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peran Polri Amankan...
Peran Polri Amankan Nataru Diapresiasi
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Barang Penumpang, Bea Cukai Optimalkan Layanan e-CD saat Nataru
Usman Hamid Lega, Liburan...
Usman Hamid Lega, Liburan Nataru 2025 Aman meski Sempat Khawatir dengan Insiden Global
Pemerintah Imbau Masyarakat...
Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Rayakan Malam Tahun Baru
Kapolri: Angka Kecelakaan...
Kapolri: Angka Kecelakaan Liburan Nataru Turun
Anggota DPR Bambang...
Anggota DPR Bambang Haryo Tinjau Kesiapan Pelabuhan Semayang Jelang Libur Nataru
Imbas Kebakaran di Museum...
Imbas Kebakaran di Museum Angkut Batu, Jatim Park Grup Tutup Satu Wahana
Kencana Valley, Destinasi...
Kencana Valley, Destinasi Romantis dan Mewah di Jantung Alam Megamendung Bogor
Gdas Bali: Surga Wellness...
Gdas Bali: Surga Wellness Eksklusif di Tengah Ubud
Rekomendasi
Hasil Taipei Open 2025:...
Hasil Taipei Open 2025: Rahmat/Yeremia dan Meilysa/Rachel Menang, Apriyani/Febi Tumbang
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Jerman Berikan Diskon Besar-besaran
9.835 Unit Koperasi...
9.835 Unit Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk, Prabowo Kumpulkan Para Menteri
Berita Terkini
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Kesaksian Satpam DPP...
Kesaksian Satpam DPP PDIP: Didatangi Orang Tak Dikenal, Berujung Ketemu Harun Masiku
Tanggapi RUU Pemilu,...
Tanggapi RUU Pemilu, Megawati: Niatkan Buat Negara, Bukan Beli Kekuasaan
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Cerita Staf Hasto Merasa...
Cerita Staf Hasto Merasa Ditipu Penyidik KPK Berujung Penyitaan HP
Halalbihalal KAHMI-HMI...
Halalbihalal KAHMI-HMI Cabang Ciputat 2025, Merawat Pemikiran Islam Inklusif dan Moderat
Infografis
Tempat Wisata yang Memacu...
Tempat Wisata yang Memacu Adrenalin dan Paling Berbahaya di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved