Aturan Tempat Wisata Nataru: Pengunjung Maksimal 75% dan Dilarang Gelar Pesta Perayaan

Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:37 WIB
loading...
Aturan Tempat Wisata...
Pada periode Nataru, ada sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) , ada sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.

Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.

Berikut aturan lengkap untuk tempat wisata selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)