Aturan Tempat Wisata Nataru: Pengunjung Maksimal 75% dan Dilarang Gelar Pesta Perayaan
Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:37 WIB
loading...
Pada periode Nataru, ada sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) , ada sejumlah peraturan di tempat wisata. Di antaranya kapasitas maksimal pengunjung di objek wisata maksimal 75% dan dilarang adanya pesta perayaan.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan. Baca juga: Inmendagri Nataru Baru: Jam Operasional Mal Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru
Berikut aturan lengkap untuk tempat wisata selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Hal ini diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM Level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan. Baca juga: Inmendagri Nataru Baru: Jam Operasional Mal Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru
Berikut aturan lengkap untuk tempat wisata selama periode tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Lihat Juga :