Ingat, Perjalanan Keluar Daerah Wajib Dua Kali Vaksin Selama Nataru

Jum'at, 10 Desember 2021 - 09:49 WIB
loading...
Ingat, Perjalanan Keluar...
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Salah satunya wajib menjalani dua kali vaksin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk pelaku perjalanan antar daerah selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Dalam aturan tersebut pelaku perjalanan antar daerah wajib sudah divaksinasi sebanyak dua kali dan rapid antigen 1x24 jam. Berikut aturan lengkapnya:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Baca juga: Inmendagri Nataru Baru: Jam Operasional Mal Diperpanjang tapi Dilarang Gelar Event Nataru

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.
a. Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam;
b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan baru terkait syarat pelaku perjalanan antar kabupaten/kota. Di mana pelaku perjalanan diwajibkan sudah vaksinasi dosis penuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
Tak Perlu Khawatir di...
Tak Perlu Khawatir di Bandara, InJourney Airports Siap Melayani dengan Ketulusan Selama Nataru
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan...
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Libur Nataru, BMKG Imbau...
Libur Nataru, BMKG Imbau Waspadai Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Daerah
Prabowo Ingatkan Pemerintah...
Prabowo Ingatkan Pemerintah Tidak Libur, Fokus Tangani Bencana
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
Rekomendasi
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved