Polri Sebut Kortas Akan Dipimpin Jenderal Bintang Dua
Jum'at, 10 Desember 2021 - 07:39 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di institusi Polri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) . Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa organisasi baru yang dibentuk oleh Kapolri tersebut akan dipimpin oleh jenderal bintang dua.
"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing," ujar Dedi di Jakarta, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Lantik Novel Baswedan Dkk, Kapolri Perkuat Dittipidkor Polri Jadi Kortas
Diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Direktorat itu dipimpin oleh seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) alias bintang satu.
Dalam Kortas itu, kata Dedi, nantinya akan diisi dengan jabatan Deputi. Hal itu akan meliputi beberapa ruang lingkup, mulai dari pencegahan hingga penindakan praktik korupsi.
"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," jelas Dedi.
"Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua. Nanti sambil menunggu itu mereka udah memiliki ruang jabatan masing-masing," ujar Dedi di Jakarta, Jumat (10/12/2021). Baca juga: Lantik Novel Baswedan Dkk, Kapolri Perkuat Dittipidkor Polri Jadi Kortas
Diketahui, saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Direktorat itu dipimpin oleh seorang Direktur dengan pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) alias bintang satu.
Dalam Kortas itu, kata Dedi, nantinya akan diisi dengan jabatan Deputi. Hal itu akan meliputi beberapa ruang lingkup, mulai dari pencegahan hingga penindakan praktik korupsi.
"Direktorat Tipikor akan dibesarkan menjadi organisasi yang lebih tinggi lagi. Itu lah deputi-deputi, deputi penindakan, deputi pencegahan, deputi kerja sama antar lembaga kemudian ada satu deputi lagi," jelas Dedi.
Lihat Juga :