Tak Sesuai Dakwaan, Ahli Pidana UI Pertanyakan Tuntutan Mati pada Korupsi Asabri

Kamis, 09 Desember 2021 - 20:30 WIB
loading...
A A A
Sementara tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat, kata dia, menggunakan Pasal 2 ayat 2 yang merupakan bentuk pemberatan atas Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Hal tersebut bisa dilakukan asalkan korupsi dalam keadaan bencana. "Maka tuntutan karena pemberatan harusnya sejak awal mengacu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 71 KUHP," katanya.

Maka dari itu, lanjut Eva, tuntutan yang berbeda dari dakwaan mencerminkan ketidakcermatan JPU dalam membuat dakwaannya. "Maka sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP harusnya batal demi hukum. Dalam hal ini tuntutan tidak dapat ditarik kembali," pungkasnya.

Diketahui, ada delapan terdakwa dalam kasus korupsi Asabri. Mereka adalah mantan Dirut Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Dirut periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo.

Satu terdakwa lainnya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi, sehingga belum sampai pada proses pembacaan tuntutan.
(muh)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)