Pendapat Ahli, Penerbitan HYPN PT IOI Tidak Perlu Izin OJK
Kamis, 09 Desember 2021 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
“Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk hutang piutang yaitu suara sanggup atau surat utang (promissory note),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui PT IOI telah menerbitkan HYPN pada 2016—2020. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9-12% per tahun. Pada 2016 sampai April 2020 pembayaran kupon imbal hasil berlangsung lancar. Namun pandemi Covid-19 membuat perekonomian seluruh dunia hancur dan berimbas pada IOI mengalami penundaan pembayaran kepada para pemegang HYPN, terhitung mulai 1 April 2020.
Pandemi Covid-19 yang berlarut akhirnya membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN. Hal ini selanjutnya mengakibatkan munculnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari beberapa pemegang HYPN. Baca juga: IOI Tegaskan Komitmen Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Utang pada Kreditur
Proses persidangan PKPU kemudian memutuskan menerima skema perdamaian yang ditawarkan PT IOI dalam perjanjian homologasi yang disetujui mayoritas kreditur. Hal ini telah dituangkan dalam putusan PKPU - Perdamaian (Homologasi) pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 September 2020.
Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap. Dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
Sebagaimana diketahui PT IOI telah menerbitkan HYPN pada 2016—2020. Instrumen itu menawarkan bunga tetap 9-12% per tahun. Pada 2016 sampai April 2020 pembayaran kupon imbal hasil berlangsung lancar. Namun pandemi Covid-19 membuat perekonomian seluruh dunia hancur dan berimbas pada IOI mengalami penundaan pembayaran kepada para pemegang HYPN, terhitung mulai 1 April 2020.
Pandemi Covid-19 yang berlarut akhirnya membuat penundaan pembayaran yang berkelanjutan kepada pemegang HYPN. Hal ini selanjutnya mengakibatkan munculnya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari beberapa pemegang HYPN. Baca juga: IOI Tegaskan Komitmen Lakukan Restrukturisasi Pembayaran Utang pada Kreditur
Proses persidangan PKPU kemudian memutuskan menerima skema perdamaian yang ditawarkan PT IOI dalam perjanjian homologasi yang disetujui mayoritas kreditur. Hal ini telah dituangkan dalam putusan PKPU - Perdamaian (Homologasi) pada Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No.174/PDT-SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST pada 2 September 2020.
Adapun skema yang disetujui dalam proses PKPU yakni dana para kreditur akan dibagikan dalam tujuh tahap. Dimulai dari 1 Maret 2021 hingga Desember 2027. Hal itu ditetapkan majelis hakim dengan mempertimbangkan jumlah investasi, umur kreditur, dan kondisi kesehatan kreditur.
(poe)
Lihat Juga :