Demi RUU Ibu Kota Negara, DPR Ubah Tatib soal Jumlah Anggota Pansus
Kamis, 09 Desember 2021 - 14:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jokowi-Yusril Ihza Mahendra Bertemu Bahas Ibu Kota Negara Baru
Berdasarkan latar belakang dan kebutuhan hukum tersebut, tim ahli Baleg mempertimbangkan dua sumber hukum yaitu UU MD3, UU Nomor 13 tahun T2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Berdasarkan hal hal tersebut, kami dari tim ahli menyusun rancangan peraturan DPR ini ada dua materi muatan," ujarnya.
Pertama, berkaitan dengan perubahan pasal 104 ayat 2 dan 3 disisipkan ayat baru. Bunyiya, ”Jumlah anggota Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
Kedua, di antara ayat 2 dan ayat 3 Pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, ”Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan," pungkasnya.
Berdasarkan latar belakang dan kebutuhan hukum tersebut, tim ahli Baleg mempertimbangkan dua sumber hukum yaitu UU MD3, UU Nomor 13 tahun T2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Berdasarkan hal hal tersebut, kami dari tim ahli menyusun rancangan peraturan DPR ini ada dua materi muatan," ujarnya.
Pertama, berkaitan dengan perubahan pasal 104 ayat 2 dan 3 disisipkan ayat baru. Bunyiya, ”Jumlah anggota Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
Kedua, di antara ayat 2 dan ayat 3 Pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, ”Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”
"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :