Demi RUU Ibu Kota Negara, DPR Ubah Tatib soal Jumlah Anggota Pansus

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:52 WIB
loading...
Demi RUU Ibu Kota Negara,...
DPR akan mengubah ketentuan jumlah anggota pansus dalam Tata Tertib menyusul kebutuhan hukum Pansus RUU Ibu Kota Negara. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pembahasan mengenai perubahan peraturan DPR RI tentang tata tertib (Tatib). Salah satu poin yang diusulkan untuk diubah yaitu terkait dengan jumlah keanggotaan panitia khusus ( pansus ).

Dalam rapat tersebut, salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI, Widodo menyampaikan bahwa usulan pengubahan peraturan ini berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 104 ayat 2 Jo Pasal 105 ayat 5 yaitu jumlah anggota pansus yang ditentukan dalam rapat DPR paling banyak 30 orang dan pimpinan Pansus terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak 3 wakil ketua yang dipilih dalam musyawarah mufakat dari anggota pansus.

Baca juga: DPR Sahkan 56 Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Sementara, kata dia, pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan Pansus mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib. Tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan masa keberlakuan supaya berlaku sebelum 7 desember 2021," kata Widodo dalam paparannya, Kamis (9/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Rekomendasi
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Sinyal Penarikan Dana...
Sinyal Penarikan Dana SAL dari Himbara Mencuat, Begini Pesan OJK
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved