Demi RUU Ibu Kota Negara, DPR Ubah Tatib soal Jumlah Anggota Pansus

Kamis, 09 Desember 2021 - 14:52 WIB
loading...
Demi RUU Ibu Kota Negara,...
DPR akan mengubah ketentuan jumlah anggota pansus dalam Tata Tertib menyusul kebutuhan hukum Pansus RUU Ibu Kota Negara. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno pembahasan mengenai perubahan peraturan DPR RI tentang tata tertib (Tatib). Salah satu poin yang diusulkan untuk diubah yaitu terkait dengan jumlah keanggotaan panitia khusus ( pansus ).

Dalam rapat tersebut, salah satu tenaga ahli Baleg DPR RI, Widodo menyampaikan bahwa usulan pengubahan peraturan ini berkaitan dengan adanya ketentuan dalam Pasal 104 ayat 2 Jo Pasal 105 ayat 5 yaitu jumlah anggota pansus yang ditentukan dalam rapat DPR paling banyak 30 orang dan pimpinan Pansus terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak 3 wakil ketua yang dipilih dalam musyawarah mufakat dari anggota pansus.

Baca juga: DPR Sahkan 56 Anggota Pansus RUU Ibu Kota Negara, Berikut Daftar Lengkapnya

Sementara, kata dia, pada 7 Desember lalu, tepatnya dalam rapat paripurna ke-10, telah ditetapkan Pansus mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan 6 orang pimpinan.

"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap Pasal 104 dan 105 dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tatib. Tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan masa keberlakuan supaya berlaku sebelum 7 desember 2021," kata Widodo dalam paparannya, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Jokowi-Yusril Ihza Mahendra Bertemu Bahas Ibu Kota Negara Baru

Berdasarkan latar belakang dan kebutuhan hukum tersebut, tim ahli Baleg mempertimbangkan dua sumber hukum yaitu UU MD3, UU Nomor 13 tahun T2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Berdasarkan hal hal tersebut, kami dari tim ahli menyusun rancangan peraturan DPR ini ada dua materi muatan," ujarnya.

Pertama, berkaitan dengan perubahan pasal 104 ayat 2 dan 3 disisipkan ayat baru. Bunyiya, ”Jumlah anggota Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”

Kedua, di antara ayat 2 dan ayat 3 Pasal 105 disisipkan ayat 2 yang berbunyi, ”Jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berubah sesuai kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat paripurna DPR.”

"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari 4 pimpinan," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Senat AS Sahkan Resolusi...
Senat AS Sahkan Resolusi Penghentian Perang Iran, Pukulan Telak bagi Trump
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Rekomendasi
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Berita Terkini
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved