Wakil Ketua MPR: Perjuangan Menghadirkan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Bersama
Rabu, 08 Desember 2021 - 20:06 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan, perjuangan menghadirkan UU TPKS harus menjadi sebuah gerakan bersama. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perjuangan menghadirkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus menjadi sebuah gerakan bersama agar negara mampu melindungi korban kekerasan seksual yang semakin meningkat.
"Mengakhiri kekerasan, menghadirkan payung perlindungan hukum bukan sebatas kampanye tetapi sebuah kerja nyata setiap elemen negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang sering menjadi obyek kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (8/12/2021).
Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoertri, itu dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI Luluk Nur Hamidah, Pengajar, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti dan Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti sebagai narasumber. Selain itu hadir pulaPakar Hukum Tata Negara Atang Irawan.
Baca juga: Mayoritas Fraksi DPR Setuju RUU TPKS Dilanjutkan Pembahasan
Menurut Lestari, pembahasan RUU TPKS bukan terkait perlindungan korban kekerasan seksual semata, lebih dari itu sangat terkait dengan hak azasi manusia sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seluruh elemen bangsa harus hadir dengan melakukan kerja nyata dalam mewujudkan aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Baca juga: RUU PKS hingga ITE Masuk Daftar Prioritas, Berikut 40 RUU di Prolegnas 2022
"Mengakhiri kekerasan, menghadirkan payung perlindungan hukum bukan sebatas kampanye tetapi sebuah kerja nyata setiap elemen negara untuk melindungi kelompok masyarakat yang sering menjadi obyek kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (8/12/2021).
Diskusi yang dimoderatori Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoertri, itu dihadiri Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya, Sekjen Kaukus Perempuan Parlemen RI Luluk Nur Hamidah, Pengajar, Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti dan Koordinator Advokasi Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Ratna Batara Munti sebagai narasumber. Selain itu hadir pulaPakar Hukum Tata Negara Atang Irawan.
Baca juga: Mayoritas Fraksi DPR Setuju RUU TPKS Dilanjutkan Pembahasan
Menurut Lestari, pembahasan RUU TPKS bukan terkait perlindungan korban kekerasan seksual semata, lebih dari itu sangat terkait dengan hak azasi manusia sehingga, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, seluruh elemen bangsa harus hadir dengan melakukan kerja nyata dalam mewujudkan aturan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Baca juga: RUU PKS hingga ITE Masuk Daftar Prioritas, Berikut 40 RUU di Prolegnas 2022
Lihat Juga :