RUU PKS hingga ITE Masuk Daftar Prioritas, Berikut 40 RUU di Prolegnas 2022

Selasa, 07 Desember 2021 - 07:08 WIB
loading...
RUU PKS hingga ITE Masuk...
Baleg DPR, pemerintah yang diwakili oleh Menkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI telah menyepakati 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR , pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI telah menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 . Beberapa RUU yang menjadi sorotan publik seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada dalam daftar prioritas.

Juga UU Nomor 11 Tentang 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinilai proses legislasinya inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas dan masuk ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka. Daftar RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12) pukul 10.00 WIB. Baca juga: Prajurit Kopassus Ini Awalnya Ditertawakan saat Ingin Jadi Jenderal, Endingnya Semua Orang Hormat!

“Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka penyusunan Prolegnasgram Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022, menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU sebagaimana terlampir,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).

Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan Baleg DPR, Menkumham dan PU DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU sebagaimana terlampir. Serta, memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Nomor 1-26 merupakan RUU usulan DPR RI baik dari anggota maupun komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD); nomor 27-38 merupakan RUU usul inisiatif pemerintah; dan nomor 39-40 merupakan usul inisiatif DPD RI.

Berikut Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022:
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.

8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Psikologi.

11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

12.Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Perang Iran Kembali...
Perang Iran Kembali Berkecamuk, Cadangan Rudal Strategis AS Terus Menipis
GIIAS 2026 Digelar 30...
GIIAS 2026 Digelar 30 Juli–9 Agustus, Diklaim Terbesar di Asia Tenggara!
Berita Terkini
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Kejagung Sangkal Febrie...
Kejagung Sangkal Febrie Adriansyah Umrah: Sudah Dicekal, Kami Pastikan Ada di Indonesia
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Sastra Indonesia Mendunia:...
Sastra Indonesia Mendunia: Karya Denny JA Segera Hadir dalam 35 Bahasa
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved