RUU PKS hingga ITE Masuk Daftar Prioritas, Berikut 40 RUU di Prolegnas 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR , pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPU) DPD RI telah menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 . Beberapa RUU yang menjadi sorotan publik seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ada dalam daftar prioritas.
Juga UU Nomor 11 Tentang 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinilai proses legislasinya inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas dan masuk ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka. Daftar RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12) pukul 10.00 WIB.
“Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka penyusunan Prolegnasgram Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022, menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU sebagaimana terlampir,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan Baleg DPR, Menkumham dan PU DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU sebagaimana terlampir. Serta, memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Nomor 1-26 merupakan RUU usulan DPR RI baik dari anggota maupun komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD); nomor 27-38 merupakan RUU usul inisiatif pemerintah; dan nomor 39-40 merupakan usul inisiatif DPD RI.
Berikut Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022:
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Juga UU Nomor 11 Tentang 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dinilai proses legislasinya inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas dan masuk ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka. Daftar RUU ini akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga
“Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menkumham RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka penyusunan Prolegnasgram Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2022, menyetujui untuk menyepakati Program Legislasi Nasional RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU sebagaimana terlampir,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan Baleg DPR, Menkumham dan PU DPD RI menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU sebagaimana terlampir. Serta, memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yakni RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Nomor 1-26 merupakan RUU usulan DPR RI baik dari anggota maupun komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD); nomor 27-38 merupakan RUU usul inisiatif pemerintah; dan nomor 39-40 merupakan usul inisiatif DPD RI.
Berikut Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022:
1.Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.