Tingkat Kerawanan Covid-19 Tiap Daerah Berbeda

Rabu, 08 Desember 2021 - 20:07 WIB
loading...
Tingkat Kerawanan Covid-19 Tiap Daerah Berbeda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tingkat kerawanan Covid-19 di tiap daerah tidak bisa disamaratakan. Maka itu, penerapan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia dibatalkan pemerintah.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa? Karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi covid-nya, tidak semua daerah sama,” kata Tito pada rapat kesiapan penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, percepatan vaksinasi, serta APBD sebagaimana pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, Tito juga menjelaskan bahwa WHO telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi.



Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator baik kasus terkonfirmasi Covid-19 maupun bed occupancy ratio (BOR). “Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis. Maka dari itu penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis. Dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam. Tapi kita mengaturnya mingguan. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Mantan Kapolri ini menambahkan bahwa pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1986 seconds (0.1#10.140)