PPKM Level 3 Nataru Batal, Menko PMK: Ada Sedikit Modifikasi Kebijakan

Rabu, 08 Desember 2021 - 12:43 WIB
loading...
PPKM Level 3 Nataru...
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan ketentuan khusus saat periode Nataru akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) . Leveling di daerah akan berjalan seperti biasa namun disertai dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ketentuan khusus saat periode Nataru akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru

Ketentuan yang diatur dalam SE Mendagri ini mengacu pada ketentuan sebagaimana berlaku pada PPKM Level 3 tetapi ada sedikit modifikasi sesuai perkembangan situasi saat ini.

"Selama Nataru akan ada ketentuan khusus yang diatur melalui Surat Edaran Mendagri. Memang ketentuan-ketentuannya mengadopsi ketentuan sebagaimana yang berlaku pada PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (8/12/2021).

"Tetapi dimodifikasi karena ada penyesuaian kebijakan (policy ajustment) sesuai dengan perkembangan situasi yang ada. Terutama yang berkaitan dengan keadaan Covid-19 yang dinilai kian membaik," lanjutnya.

Sebagai informasi, keputusan pemerintah batal menyamaratakan leveling PPKM di seluruh Indonesia pada Nataru didasarkan pada penanganan pandemi Covid-19 yang menunjukkan perbaikan. Baca juga: PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Diminta Berangkatkan Jamaah Umrah Tahun Ini

Meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia tetapi aktivitas masyarakat akan diperketat saat Libur Nataru. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas testing dan tracing.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
Kakorlantas: Kendaraan...
Kakorlantas: Kendaraan Keluar Jakarta Naik 11% di Momen Nataru
Menko PMK Imbau Daerah...
Menko PMK Imbau Daerah Standby 24 Jam Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Tak Perlu Khawatir di...
Tak Perlu Khawatir di Bandara, InJourney Airports Siap Melayani dengan Ketulusan Selama Nataru
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan...
Ingat! Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Garuda Indonesia Angkut...
Garuda Indonesia Angkut 1,5 Juta Penumpang Selama Nataru 2026
5,8 Juta Kendaraan Melintasi...
5,8 Juta Kendaraan Melintasi 4 Gerbang Tol Jasa Marga Selama Libur Nataru 2025/2026, Naik 9,8%
Angkutan Nataru di 37...
Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses, Jumlah Penumpang Pesawat Sentuh 10,2 Juta
Rekomendasi
Gelombang Panas Terjang...
Gelombang Panas Terjang Prancis, Rumah Duka Kewalahan
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Helikopter Saudi Aramco...
Helikopter Saudi Aramco Jatuh, 14 Orang Tewas
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
3 Jenis Orangutan yang...
3 Jenis Orangutan yang Ada di Indonesia dan Terancam Punah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved