Dorong Presidential Threshold 0%, DPD Segera Gugat UU Pemilu ke MK
Rabu, 08 Desember 2021 - 17:43 WIB
loading...
Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Fahira Idris. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kelompok DPD RI di MPR melihat suara yang ada di masyarakat saat ini sudah sangat keras terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20%. Ketentuan itu dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.
“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Fahira Idris pada Dialog Kebangsaan tersebut di Lobi Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai adanya ambang batas pencapresan itu, selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihannya tidak terwakili. Menurut dia, ada beberapa hal mengapa harus meninggalkan presidential threshold.
Baca juga: Arief Poyuono: Kalau Kebanyakan Capresnya, Nanti Malah Ngawur
“Pertama, jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” ungkapnya.
“Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Fahira Idris pada Dialog Kebangsaan tersebut di Lobi Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai adanya ambang batas pencapresan itu, selain mengaburkan makna presidensial juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihannya tidak terwakili. Menurut dia, ada beberapa hal mengapa harus meninggalkan presidential threshold.
Baca juga: Arief Poyuono: Kalau Kebanyakan Capresnya, Nanti Malah Ngawur
“Pertama, jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif,” ungkapnya.
Lihat Juga :