Gobel Apresiasi Pembatalan PPKM Level 3 pada Nataru

Rabu, 08 Desember 2021 - 16:57 WIB
loading...
Gobel Apresiasi Pembatalan...
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengapresiasi langkah pemerintah yang membatalkan penetapan PPKM level 3 untuk seluruh Indonesia pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Ini langkah yang harus kita apresiasi dan kita dukung,” katanya, Rabu (8/12/2021).

Pada Senin, 6 Desember 2021, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Menko PMK: Ada Sedikit Modifikasi Kebijakan

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” katanya, seperti dimuat di situs Kemenko Marinves.

Salah satu pertimbangannya adalah vaksin dosis pertama sudah mencapai 76% dan vaksin dosis kedua sudah mendekati 56%. Namun Luhut menerangkan pemerintah tetap menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Adapun untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Pengumuman oleh Menko Marinves itu berarti membatalkan pengumuman yang dilakukan Menko PMK Muhajir Effendy pada Rabu, 17 November 2021. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” katanya, seperti dimuat di situs resmi Kemenko PMK. Kebijakan itu dibuat berdasarkan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru.

Saat itu, Menko PMK menyatakan kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menanggapi pembatalan oleh Menko Marinves, Muhajir mengatakan, SKB Tiga Menteri No 712 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 tetap berlaku, yaitu menghapus cuti bersama 24 Desember 2021.

Gobel mengatakan, pembatalan pemberlakuan PPKM level 3 akan berpengaruh signifikan terhadap pergerakan ekonomi. “Ini masa tutup buku bagi korporasi dan juga masa bagi masyarakat menutup akhir tahun dengan berbagai kegiatannya,” katanya.

Dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, katanya, harus bisa menyeimbangkan antara tuntutan ekonomi dan masalah kesehatan masyarakat. “Harus seimbang antara gas dan rem,” ujarnya.

Karena itu, Gobel meminta semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, penerapan tes PCR dan antigen untuk perjalanan jarak jauh, disiplin dalam menerapkan aturan sertifikat vaksin dalam PeduliLindungi untuk aktivitas yang menuntut hal itu, mematuhi jumlah maksimal orang yang hadir di suatu kegiatan ekonomi maupun sosial budaya, serta terus melakukan testing, tracing, dan treatment.

“Hal ini menuntut tanggung jawab semua pihak. Mulai dari masyarakat, aparat, dan penyelenggara atau pemilik suatu venue atau kegiatan,” kata wakil rakyat dari Partai Nasdem ini.

Lebih lanjut Gobel mengingatkan, semua pihak harus menjaga prestasi yang sudah dicapai Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, bahkan harus terus meningkatkannya hingga bisa menjadi lebih baik lagi. ”Ini sangat penting untuk melindungi rakyat kita dari serangan virus sekaligus tetap bisa beraktivitas ekonomi serta sosial budaya. Anak-anak kita harus bisa bersekolah lagi secara tatap muka, karena itu masa depan bangsa ini,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved