PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Lengkap Libur Nataru
loading...

Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) . Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menegaskan pemerintah akan menerapkan aturan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode Nataru guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Johnny menjelaskan pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan. Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Demokrat Ingatkan Jangan Ada Komersialisasi PCR dan Antigen
Pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. “Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” papar Johnny dalam keterangan resmi dari KPCPEN, Rabu (8/12/2021).
Johnny menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. “Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.
Dia melanjutkannya dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Dia juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.
Johnny menjelaskan pemerintah melalui sidang kabinet memutuskan akan memperkuat pengawasan pada periode Nataru nanti untuk menghindari penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil berdasarkan pengamatan mendalam, mempertimbangkan tren kasus Covid-19 di Indonesia yang melandai, serta beragam informasi terbaru tentang varian baru Omicron yang mengindikasikan bahwa varian ini relatif tidak terlalu mengkhawatirkan. Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Demokrat Ingatkan Jangan Ada Komersialisasi PCR dan Antigen
Pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat pada saat Nataru diharapkan dapat menjaga momentum penanganan pandemi di Indonesia yang berjalan dengan cukup baik. “Caranya, bukan dengan penerapan PPKM, namun pengetatan Nataru. Jadi nanti akan ada Inmendagri yang secara khusus akan disiapkan bagi aktivitas masyarakat saat Nataru, dengan tetap dapat mengendalikan atau mewaspadai Covid-19,” papar Johnny dalam keterangan resmi dari KPCPEN, Rabu (8/12/2021).
Johnny menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu terjebak dalam euforia dan harus tetap berhati-hati. “Presiden juga terus mengingatkan, kita perlu membangun optimisme namun dengan tingkat kehati-hatian,” lanjutnya.
Dia melanjutkannya dalam protokol Nataru tersebut terdapat sejumlah aturan pengetatan tetapi tidak akan ada kebijakan penyekatan. Dia juga menerangkan bahwa pengetatan tersebut akan melingkupi tiga regulasi utama yang akan diatur dalam Inmendagri.
Lihat Juga :