Uang Hak Siar Liga Indonesia Diduga Digelapkan PT LIB, Pengamat: Klub dan Suporter Jangan Diam Saja, Ini Perampokan!

Selasa, 07 Desember 2021 - 19:20 WIB
loading...
Uang Hak Siar Liga Indonesia Diduga Digelapkan PT LIB, Pengamat: Klub dan Suporter Jangan Diam Saja, Ini Perampokan!
Pengamat sepak bola Erwiyantoro meminta klub dan suporter tidak diam atas dugaan penggelapan uang hak siar Liga Indonesia. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dugaan penggelapan dana hak siar MNC Group atas Liga Indonesia oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) membuat gusar banyak pihak.Pengamat sepak bola nasional Erwiyantoro bahkan berharap Ketua Umum PSSI M Iriawan turun tangan agar kasus ini menjadi benderang.

“Pengurus klub, pimpinan PSSI, suporter, jangan diam saja. Ada penggelapan dan perampokan di depan mata,” tegasnya, Selasa (7/9/2021).



Berdasarkan investigasi yang dilakukan Erwiyantoro, nama Direktur Bisnis LIB Rudy Kangdra muncul dalam investigasi dugaan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia 2019-2023. Rudy saat ini tercatat juga sebagai deputi bisnis komersial PSSI.

Erwiyantoro mengungkapkan berdasarkan investigasinya, dokumen perjanjian menyebutkan pemegang hak tayang dan hak distribusi Liga Indonesia 1, 2, 3 dan Liga U-20 Indonesia selama lima musim 2019-2023 adalah PT Garuda Media Nusantara (GMN).

“Ada perjanjian antara GMN dengan PT Supersport Sensation International atau SSS selaku pemegang hak komersial yang sah dari PT LIB mengenai pemberian hak penayangan pertandingan musim 2019 dengan masa waktu lima tahun. Secara eksklusif menayangkan dan mendistribusikan serta berhak mengalihkan hal tersebut kepada pihak lain jika ada penunjukan PSSI," ungkapnya.

Menurut Erwiyantoro, dalam surat tertanggal 18 Februari 2020 yang ditujukan kepada PT LIB tersebut tertulis bahwa GMN sudah membayar nilai kontrak sebesar Rp45 miliar.



Surat itu juga menyebutkan ”Untuk Perhatian (UP) Rudy Kangdra. Perihal : Klarifikasi Atas Perjanjian Tentang Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola”. “Pihak GMN sudah menghubungi Rudy Kangdra untuk bisa bertemu, membicarakan kontrak yang sudah dipegang, berdurasi lima tahun. Sayangnya, berkali-kali Rudy Kangdra tak memberi respons,” katanya.

Hasil investigasi Erwiyantoro juga menunjukkan bahwa sebelum Liga 1 dan 2 musim 2020 digulirkan, total penghasilan PT LIB musim 2020 mencapai Rp407,3 miliar.

Rinciannya, Rp207,4 miliar dari PT IVM sebagai pemilik hak siar Liga 1 dan 2 Indonesia 2020, Rp115 miliar dari Shopee sebagai sponsor title Liga 1 Indonesia 2020, Rp20 miliar dari PT Mediate Indonesia untuk TV berbayar Liga 1, 2 dan U-20, Rp40 miliar dari Indihome untuk hak siar Liga 1, 2 dan U-20, Rp5 miliar dari PT Cipta Megaswara Televisi untuk Liga 2 Indonesia 2020, dan Rp18 miliar dari Infront Sports and Media AG untuk Liga 1.

“Ini menunjukkan tidak ada kontrak eksklusif. Pertanyaannya, ke mana aliran dana-dana itu semua dan bagaimana hak para pihak yang sudah membayar?” kata Erwiyantoro.

Dia menyarankan agar klub-klub pemilik saham PT LIB melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke kepolisian.

Sementara itu, Rudy Kangdra belum berhasil dihubungi baik melalui telepon maupun aplikasi perpesanan instan hingga berita ini diturunkan.



Kuasa Hukum MNC Group Hotman Paris Hutapea mengatakan kisruh tersebut bermula dari adanya selisih pencatatan dana yang diterima PT LIB dari MNC Group, sehingga menjadi ujung pangkal kisruh pemutusan hak siar ini.

“Ada selisih Rp25 miliar. MNC sudah membayar lunas kontrak hak siar eksklusif senilai Rp39 miliar yang sebelumnya Rp20 miliar. Namun, PT LIB dalam pernyataan tertulis pengacaranya menyatakan hanya menerima dana Rp14 miliar dari MNC. Ke mana raibnya dana ini? Masuk ke kantong siapa?” kata Hotman di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menurut Hotman, adanya selisih dana yang masuk ke PT LIB memicu kisruh batalnya hak eksklusif menjadi non-ekslusif hingga berujung pemutusan hak siar keseluruhan.

Padahal, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam surat tertanggal 7 September 2021 menyatakan telah menerima dana Rp39 miliar dari MNC.



Surat Dirut LIB yang menjawab surat dari MNC tertanggal 6 September 2021 mengungkapkan rincian pencairan dana Rp39 miliar.

Belakangan, pengacara LIB, Harry Ponto dari Kantor Hukum Denny Kailimang membuat pernyataan tertulis bahwa PT LIB baru menerima dana dari PT MNC Rp14 miliar. “Ini yang kita kejar. Bisa mengarah tak hanya langkah perdata, tetapi juga ranah pidana,” tegasnya.

Hotman juga mempertanyakan jumlah total dana dari lembaga penyiaran lain setelah MNC tak lagi mendapat hak eksklusif. “Itu juga perlu dicermati. Apakah semua dananya masuk ke PT LIB atau ada yang 'nyangkut' juga entah dimana seperti dana dari MNC? Ini dana besar lho. Dari MNC saja belum jelas ke mana Rp25 miliar yang sudah dibayarkan,” ujarnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6816 seconds (0.1#10.140)