Ada Nama Rudy Kangdra dalam Dugaan Penggelapan Dana Hak Siar Liga Indonesia

Selasa, 07 Desember 2021 - 14:19 WIB
loading...
Ada Nama Rudy Kangdra dalam Dugaan Penggelapan Dana Hak Siar Liga Indonesia
Nama Direktur Bisnis PT Liga Indonesia Baru (LIB) Rudy Kangdra muncul dalam investigasi dugaan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia 2019-2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nama Direktur Bisnis PT Liga Indonesia Baru (LIB) Rudy Kangdra muncul dalam investigasi dugaan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia 2019-2023. Rudy saat ini tercatat juga sebagai deputi bisnis komersial PSSI.

Erwiyantoro, pengamat sepak bola nasional yang melakukan investigasi, mengungkapkan, berdasarkan dokumen perjanjian yang diterimanya, pemegang hak tayang dan hak distribusi Liga Indonesia 1, 2, 3 dan Liga U-20 Indonesia selama lima musim 2019-2023 adalah PT Garuda Media Nusantara (GMN).

"Ada perjanjian antara GMN dengan PT Supersort Sensasion Internasional atau SSS selaku pemegang hak komersial yang sah dari PT LIB mengenai pemberian hak penayangan pertandingan musim 2019 dengan masa waktu lima tahun. Secara eksklusif menayangkan dan mendistribusikan serta berhak mengalihkan hal tersebut kepada pihak lain jika ada penunjukan PSSI," katanya di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Baca juga: 6 Keputusan Kontroversial Wasit di Liga Indonesia 2021, PSSI Gelar Investigasi

Menurut Erwiyantoro, dalam surat tertanggal 18 Februari 2020 yang ditujukan kepada PT LIB tersebut tertulis bahwa GMN sudah membayar nilai kontrak sebesar Rp45 miliar. Tambahan dalam surat, di bawahnya Untuk Perhatian (UP) Rudy Kangdra. Perihal: Klarifikasi Atas Perjanjian Tentang Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola.

"Pihak GMN sudah menghubungi Rudy Kangdra untuk bisa bertemu, membicarakan kontrak yang sudah dipegang, berdurasi lima tahun. Sayangnya, berkali-kali Rudy Kangdra tak memberi respons," katanya.

Hasil investigasi Erwiyantoro juga menunjukkan bahwa sebelum Liga 1 dan 2 musim 2020 digulirkan, total penghasilan PT LIB musim 2020 mencapai Rp407,3 miliar. Rinciannya, Rp207,4 miliar dari PT IVM sebagai pemilik hak siar Liga 1 dan 2 Indonesia 2020, Rp115 miliar dari Shopee sebagai sponsor title Liga 1 Indonesia 2020, Rp20 miliar dari PT Mediate Indonesia untuk TV berbayar Liga 1, 2 dan U-20, Rp40 miliar dari Indihome untuk hak siar Liga 1, 2 dan U-20, Rp5 miliar dari PT Cipta Megaswara Televisi untuk Liga 2 Indonesia 2020, dan Rp18 miliar dari Infront Spors and Media AG untuk Liga 1.

Baca juga: Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara

"Ini menunjukkan tidak ada kontrak ekslusif. Pertanyaannya, ke mana aliran dana-dana itu semua dan bagaimana hak para pihak yang sudah membayar?" kata Erwiyantoro. Dia menyarankan agar klub-klub pemilik saham PT LIB melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke kepolisian. Mantan wartawan ini juga berharap Ketua Umum PSSI M Iriawan turun tangan agar kasus ini menjadi benderang. "Pengurus klub, pimpinan PSSI, supporter jangan diam saja. Ada penggelapan dan perampokan di depan mata," tegasnya.

Sementara itu, Rudy Kangdra hingga berita ini diturunkan belum berhasil dihubungi baik melalui telepon maupun aplikasi perpesanan instan.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2280 seconds (0.1#10.140)