Pengusaha Depo Air Isi Ulang Tolak Rencana Pelabelan Galon oleh BPOM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdampindo) Budi Dharmawan menolak wacana pelabelan galon polycarbonate oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ). Dia menduga rencana kebijakan itu memiliki motif persaingan usaha.
Budi menganggap, isu risiko Bisphenol-A (BPA) pada galon guna ulang tidak lebih dari sekedar persaingan usaha. Sebab, sejatinya galon guna ulang telah mendapat izin edar selama lebih dari 30 tahun dan banyak digunakan oleh pengusaha kecil di depo-depo air isi ulang.
"Saya tak heran, sejak kemunculan produk AMDK dengan galon kemasan sekali pakai, lalu diiringi dengan munculnya isu galon guna ulang mengandung BPA. Ini murni persaingan usaha," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Demi Lindungi Anak-anak, Komnas PA Dukung Pelabelan Galon Isi Ulang Bebas Zat BPA
Hal senada disampaikan, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi. Menurutnya, isu BPA pada galon guna ulang dan dorongan terhadap pelabelan galon oleh BPOM adalah persaingan usaha.
"Saya sangat menyesalkan munculnya isu negatif tentang galon guna ulang tersebut mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil," katanya.
Erik menegaskan bahwa usaha depot air minum telah dilindungi oleh undang-undang. "Berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," katanya.
Baca juga: Dokter dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman dan Belum Pernah Sebabkan Kanker
Sebelumnya, para pemilik usaha depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah juga mengaku resah dengan beredarnya isu galon guna ulang berbahan polycarbonate yang dituding mengandung BPA. Para pengusaha kecil ini meminta agar para penyebar isu itu ditindak, sebab telah mengganggu usaha kecil. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah mengkategorikan info ini bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai disinformasi.
Rosmin Sinaga, yang sudah menggeluti usaha depot air isi ulang selama 5 tahun mengaku sangat dirugikan dengan adanya isu BPA. Pelanggannya turun drastis. "Omzet saya turun drastis. Sebelumnya dalam sehari saya bisa menjual 50 galon, tapi dengan hoaks ini menjual 15 galon saja sangat sulit," kata Rosmin.
Di sisi lain, masyarakat yang telah terbiasa mengkonsumsi air minum dengan kemasan galon isi ulang pun turut resah. Mereka mengaku telah bertahun tahun mengkonsumsi air minum dari galon guna ulang dan tidak ada dampak negatif yang dirasakan. "Saya sekeluarga konsumsi, alhamdulillah tidak ada apa-apa, aman-aman saja," kata Sita, salah satu konsumen AMDK dengan galon guna ulang.
Penolakan upaya pelabelan galon AMDK telah digaungkan oleh Kemenperin, ASPADIN, dan pengusaha depo air isi ulang. "Kini tinggal BPOM yang masih ngotot mengeluarkan revisi peraturan label pangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau mendengar suara pengusaha kecil yang masih terdampak oleh pandemi," kata pengamat kebijakan publik, Pambagyo.
Budi menganggap, isu risiko Bisphenol-A (BPA) pada galon guna ulang tidak lebih dari sekedar persaingan usaha. Sebab, sejatinya galon guna ulang telah mendapat izin edar selama lebih dari 30 tahun dan banyak digunakan oleh pengusaha kecil di depo-depo air isi ulang.
"Saya tak heran, sejak kemunculan produk AMDK dengan galon kemasan sekali pakai, lalu diiringi dengan munculnya isu galon guna ulang mengandung BPA. Ini murni persaingan usaha," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Demi Lindungi Anak-anak, Komnas PA Dukung Pelabelan Galon Isi Ulang Bebas Zat BPA
Hal senada disampaikan, Ketua Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo), Erik Garnadi. Menurutnya, isu BPA pada galon guna ulang dan dorongan terhadap pelabelan galon oleh BPOM adalah persaingan usaha.
"Saya sangat menyesalkan munculnya isu negatif tentang galon guna ulang tersebut mengingat hal itu sangat mempengaruhi para pengusaha depot air minum yang notabene adalah masyarakat kecil," katanya.
Erik menegaskan bahwa usaha depot air minum telah dilindungi oleh undang-undang. "Berdasarkan Permenkes No 43 Tahun 2014 tentang Higienis dan Sanitasi Depot Air Minum. Kami menjalankan usaha dengan aturan kesehatan yang ketat. Juga ada aturan yang diterbitkan Kemenperin dan Perdagangan No 651/MPP/KEP/10-2004 tentang Persyaratan Teknis Air Minum dan Perdagangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, termasuk penggunaan kemasan galon berbahan polycarbonate (PC)," katanya.
Baca juga: Dokter dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman dan Belum Pernah Sebabkan Kanker
Sebelumnya, para pemilik usaha depot air minum isi ulang di sejumlah wilayah juga mengaku resah dengan beredarnya isu galon guna ulang berbahan polycarbonate yang dituding mengandung BPA. Para pengusaha kecil ini meminta agar para penyebar isu itu ditindak, sebab telah mengganggu usaha kecil. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan telah mengkategorikan info ini bahaya BPA dalam galon guna ulang itu sebagai disinformasi.
Rosmin Sinaga, yang sudah menggeluti usaha depot air isi ulang selama 5 tahun mengaku sangat dirugikan dengan adanya isu BPA. Pelanggannya turun drastis. "Omzet saya turun drastis. Sebelumnya dalam sehari saya bisa menjual 50 galon, tapi dengan hoaks ini menjual 15 galon saja sangat sulit," kata Rosmin.
Di sisi lain, masyarakat yang telah terbiasa mengkonsumsi air minum dengan kemasan galon isi ulang pun turut resah. Mereka mengaku telah bertahun tahun mengkonsumsi air minum dari galon guna ulang dan tidak ada dampak negatif yang dirasakan. "Saya sekeluarga konsumsi, alhamdulillah tidak ada apa-apa, aman-aman saja," kata Sita, salah satu konsumen AMDK dengan galon guna ulang.
Penolakan upaya pelabelan galon AMDK telah digaungkan oleh Kemenperin, ASPADIN, dan pengusaha depo air isi ulang. "Kini tinggal BPOM yang masih ngotot mengeluarkan revisi peraturan label pangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau mendengar suara pengusaha kecil yang masih terdampak oleh pandemi," kata pengamat kebijakan publik, Pambagyo.
(abd)